AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Orpha Martina didampingi dua hakim anggota masing-masing Rahmat Selang dan Nova Salmon menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Lekson William Johanes, dalam sidang kasus pencabulan anak dibawah umur yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/5).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Lekson William Johanes terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta pidana denda sebesar Rp60 juta apabila terdakwa tidak bisa membayar, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap hakim Orpha saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 baju kaos dalam warna putih, 1  celana short warna hitam, 1 handphone merk Realme C11 2011 warna abu-abu, 1 sim card telkomsel, 4 lembar screenshot percakapan chat whatsapp antara korban dan terdakwa, dikembalikan kepada saksi korban, dan 1 topi warna putih bunga-bunga, 1 handphone merk Realme C21Y berwarna merah muda dengan case warna hitam bermotif serta 2 sim card telkomsel, 1  lembar screenshot percakapan chat whatsapp antara terdakwa dan korban, dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3 ribu.(S-26)

Baca Juga: Kapolres: Operasi Ketupat di SBT Berakhir