AMBON, Siwalimanews – Penyidik Unit III PPA Satreskrim Polresta Ambon menyerahkan C remaja 14 tahun yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan bocah 8 tahun disalah satu cafe kosong di Lapangan Merdeka, Kota Ambon ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti itu, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (25/10) kemarin.

“Untuk kasus ini mengingat tersangkanya juga anak dibawah umur, maka prosesnya dipercepat, makanya kemarin proses penyerahan tersangka atau tahap II dilakukan di Kantor Kejari Ambon,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo, kepada Siwalimanews Mapolresta, Rabu (26/10).

Tersangka anak dan barang bukti itu dalam proses penyerahannya diterima oleh Jaksa Beatrix Novi Temmar. Dengan diserahkannya tersangka berikut barang bukti, maka tugas polisi dalam pengusutan kasus tersebut selesai, selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk memproses kasus tersebut hingga persidangan.(S-10)