AMBON, Siwalimanews – Berkas dakwaan tersangka kasus penghinaan yang dilakukan Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Fakultas Hukum Unpatti, Hendrik Salmon terhadap seniornya John Pasalbessy akhirnya rampung.

Dipsatikan dalam waktu dekat, kasus yang menjerat Salmon akan bergulir ke meja hijau setelah Kejaksaan Tinggi Maluku melimpahkan berkas dakwaan oknum dosen ini ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin (6/9).

“Berkasnya sudah rampung dan tadi sudah dilimpahkan ke PN Ambon untuk proses sidang,” ungkap Jaksa Penintit Umum Ela Ubleuw kepada wartawan di PN Ambon, Senin (6/9).

Sebelumnya, Butje Hahury Penasehat Hukum John Pasalbessy menjelaskan, Hendrik Salmon ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku pada 27 Mei 2021. Penetapan tersangka itu diketahuinya setelah penyidik mengirimkan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke kliennya John Pasalbessy.

“Jadi, kasus ini kita laporkan ke polisi 2020. Setelah menunggu sembilan bulan, pada 27 Mei 2021, Hendrik Salmon ditetapkan sebagai tersangka. 31 Mei 2021 yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dan 3 Juni 2021 yang lalu berkas tersangka dilimpahkan atau tahap I ke JPU untuk diteliti,” beber Hahury.

Baca Juga: Alami Mati Mesin, Nelayan Tual Berhasil Dievakuasi

Menurutnya, kasus ini menarik, karena sejak dilaporkan terkesan prosesnya berjalan lamban, bahkan diduga tersangka HS berupaya mendekati oknum-oknum tertentu untuk menggagalkan proses hukum.

“Kasus ini sudah jelas dari sisi hukum pidana, karena dari substansi perkara ditemukan dua alat bukti melalui hasil screnshoot postingan HS di akun facebook miliknya yang menyatakan klien saya John Pasalbessy itu “kelakuannya sama dengan binatang” dan “akan mematahkan kaki korban”. Ini kan keterlaluan, sangat merendahkan martabat kemanusiaan seseorang. Perbuatan HS jelas melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE,” tandasnya. (S-45)