Jaksa Libatkan Ahli Periksa Korupsi Tambatan Perahu
AMBON, Siwalimanews – Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tambatan perahu di Desa Labuang, Kabupaten Buru Selatan, Kejaksaan Negeri Buru telah meminta ahli dari Politeknik Negeri Ambon untuk memeriksa fisik proyek tersebut.
Kasus ini awalnya olen mantan Kajari Buru, almarhum Mutadi telah tingkatkan ke penyidikan,sebelum dipindahkan ke Kejagung pada tanggal 25 Februari 2022 lalu, bahkan telah mengantongi alat bukti untuk ditetapkan tersangka, namun diduga ada intervensi sehingga kasus ini tak ada progres ketika ditangani Kajari, Muhammad Hasan Pakaja
Pakaja ketika ditanyakan soal perkembangan kasus ini justru menyalahkan mantan Kajari, almarhum Mutadi yang tidak menelaah kasus ini secara baik sebelum dinaikkan ke penyidikan.
“Yang jadi lucu itu, kenapa Kajari yang lama itu dia naikkan sidik,” ucapnya kepada Siwalima di Namrole, Selasa (13/12).
Kata Kajari, dirinya telah membaca rekomendasi BPKP yang menerangkan bahwa tambatan perahunya ada, namun rusak dihantam ombak.
Baca Juga: Kapolda: Sidik Anggota Tangani Penembakan DPO Narkoba“Kalau saya lihat Kejari lama, almarhum ini dia mau memberantas korupsi-korupsi, namun dia tidak melihat beban pembuktian nanti, harusnya dia telah baik-baik dulu semua,” pungkasnya.
Pakaja ketika ditanyai, apakah potensi SP3 kasus ini karena adanya intervensi, Pakaja mengaku tak ada intervensi. “Tidak ada intervensi. Kalau pun ada, saya juga tidak mau,” paparnya.
Di zaman kepemimpinannya ini, lanjut Pajaka, harus ada pembuktian yang jelas sehingga nantinya pihak-pihak yang terkait tidak dinyatakan bebas di pengadilan.
Karena itu, dirinya telah memerintahkan Kasi Pidsus Kejari Buru, Jonesdirk Sahetapy untuk menurunkan ahli langsung ke lokasi tambatan perahu tersebut.
Menurutnya, pada Kamis (1/12) lalu, dimana, pada tanggal 1 Desember 2022 lalu, Kasi Pidsus telah turun dengan ahli dari Politeknik Negeri Ambon, Willem Gasperz untuk memeriksa proyek tersebut.
“Karena itu saya perintahkan Kasi Pidsus untuk panggil ahli untuk turun kesana, siapa tahu ada celah-celah,” terangnya.
Dia mengaku, belum mengantongi hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli bersama dengan tim penyidik Kejari Buru.
“Belum ada,” ucapnya singkat sembari mengaku, jika ada kerugian negara dalam kasus ini maka akan ditingkatkan ke penyidikan.
“Tapi saya sudah bilang ke Kasi Pidsus karena sudah penyidikan, kalau benar-benar ada buktinya angkat naik, nggak masalah, kami tidak ada beban. Tapi kalau tipis sekali pembuktiannya, kita harus hentikan,” tuturnya.
Namun, kesimpulan dirinya, kesalahan utama dari proyek itu ada pada perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel.
“Jadi saya berfikir mungkin salah di perencanaan, karena saya tanya disitu juga pernah dibuat dermaga apung dan rusak lagi dihantam ombak. Jadi yang jadi pertanyaan, kenapa dibikin disitu lagi kan,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Kepala Kajari Buru, Muhtadi mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Tambatan Perahu di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan
Hal ini disampaikan Muhtadi saat dicegat usai mengikuti kegiatan jalan Sehat Yang digelar KAHMI di alun-alun Kota Namrole, Sabtu (5/2) lalu.
“O iya tambatan perahu masih dalam proses perhitungan Kerugian keuangan negara oleh BPKP ya. Nanti insya Allah di minggu depan ini kami akan melakukan ekspos untuk penetapan tersangka,” kata Muhtadi.
Kendati telah mengaku akan melakukan ekspos penetapan tersangka, namun Muhardi pun menambahkan bahwa status kasus ini akan ditentukan pada pertengahan bulan Februari saat ekspos dilakukan.
“Jadi di pertengahan Februari nanti akan kami ekspos apakah perkara ini naik ke, terus bisa ditingkatkan selanjutnya dengan penetapan tersangka atau dilakukan penghentian,” ucapnya.
Namun, lanjutnya, pihaknya pun berkeinginan agar kasus ini bisa berlanjut pasca penetapan tersangka. “Tentu harus berlanjut sampai penyelesaian,” ujarnya.
Untuk diketahui, setelahlah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang, Kejari Buru akhirnya mengantongi calon tersangka korupsi kasus tambatan perahu di Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel tahun 2019.
Kasus tersebut dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah Kejari Buru menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.400 juta berdasarkan hasil perhitungan penyidik.
Kerugian tersebut berasal dari DAK Afirmasi 2019 yang anggarannya digunakan untuk proyek tersebut. Kasi Intel Kejari Buru, Azer Orno mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan dokumen ke BPKP Perwakilan Maluku untuk keperluan perhitungan kerugian negara. “Kerugian merupakan temuan penyidik yang sudah kita serahkan ke BPKP dan itu sudah final dan tinggal mereka hitung saja,” ungkap Orno kepada wartawan Senin (10/1).
Tak hanya berada di status penyidikan, dalam pengusutan kasus ini penyidik sudah mengantongi calon tersangka yang akan segera ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi sudah rampung, kita tunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka saja. Sebenarnya diakhir Desember sudah gelar, namun karena akhir tahun kita tunda,” jelasnya.
Untuk diketahui kasus dugaan korupsi pada proyek tambatan perahu milik Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan tahun 2019 mencuat dan mulai diusut Kejari Buru sejak awal 2021 lalu.
Dalam pengusutan tersebut terdapat dugaan penyalagunaan anggaran dalam proyek senilai Rp700 juta yang bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2019.
Sejumlah nama diduga terlibat dalam penyalagunaan anggaran di proyek ini mereka masing masing Kadis Perhubungan Bursel, serta kontraktor pelaksana.(S-16)
Tinggalkan Balasan