AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Proyek tahun 2016 senilai Rp 5.580.025.000 yang bermasalah itu masih dalam proses penyelidikan.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, melalui WhatsApp, Sabtu (9/5).

Sapulette mengatakan, pihak Kejati masih mengumpulkan bukti-bukti. Penyelidik sedang mengana­lisa dan mempelajari berbagai masukan terkait proyek bernilai Rp 5.580.025.000 di tahun 2016 itu.

Sapulette menuturkan, pihak ter­kait ada yang sudah dimintai kete­rangan. Penyelidik Kejati Maluku terus bekerja untuk membongkar kejahatan dalam proyek yang me­libatkan Odie Orno itu.

Baca Juga: Saksi: Nolly Sahumena Ikut Tanggung Jawab

“Kami masih melakukan pengum­pulan data/dokumen dan bahan ke­terangan itu saja. Selebihnya ya ikuti saja proses penyelidikan yang masih berjalan,” katanya.

Namun, permintaan keterangan lanjutan dari pihak terkait belum diagendakan oleh Kejati Maluku. Pasalnya, penyelidikan masih meng­analisa dan menelaah berbagai data dan bahan yang diperoleh.

“Belum ada agenda pemanggilan untuk permintaan keterangan,” kata Samy Sapulette.

Sapulette enggan menjelaskan lebih jauh terkait dokumen-dokumen apa yang diteliti terkait penyelidikan.

“Masih jalan penyelidikannya,” ujarnya.

Untuk diketahui, mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Desianus Orno alias Odie Orno dicecar tim penyelidik Kejati Maluku selama empat jam, Rabu (29/1), setelah sebelumnya mangkir pada, Selasa (28/1).

Jaksa membutuhkan keterangan Odie, karena ia bertanggung jawab dalam proyek tahun anggaran 2016 sebesar Rp 5.580.025.000 itu.

Jaksa Bidik

Kejati Maluku membidik proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran khusus bagi bandara di Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2016 senilai Rp 5.580.025.000.

Proyek milik Dinas Perhubungan dan Infokom saat dipimpin Odie Orno itu, diusut lantaran berbau korupsi. Pengadaannya diduga ti­dak sesuai spek kontrak.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, proyek pe­nga­­daan Damkar di Kabupaten MBD masih dalam tahap penyelidikan. Olehnya itu, ia belum bisa men­jelaskan lebih jauh soal kasus ini.

“Iya, ada proyek pengadaan mo­bil damkar di MBD yang tengah di­tangani. Namun masih penyelidikan, makanya tidak terlalu dipublikasi­kan,” kata Sapulette kepada warta­wan di Ambon, Rabu (15/1).

Pada tahun 2015 Dinas Perhubu­ngan dan Infokom Kabupaten MBD mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk pengadaan mobil damkar tipe 4 yang memiliki spesi­fikasi khusus untuk bandara Tiakur.

Namun kontrak tersebut dibatal­kan dengan pertimbangan waktu pekerjaan dianggap pendek. Selain itu juga ada pertimbangan lain yakni saat itu menjelang Pilkada dan dapat menimbulkan persepsi lain di tengah masyarakat.

Kemudian proyek ini kembali dilakukan pada tahun anggaran 2016 dengan mengalokasikan dana sebesar Rp.5.580.025.000. Namun diduga mobil yang didatangkan atau dibeli oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD itu tidak sesuai dengan spek kontrak, karena mobil damkar tersebut bukanlah spesifikasi mobil damkar tipe 4 khusus untuk bandara.

Melainkan mobil damkar biasa, akibatnya terjadi selisih anggaran bernilai miliaran rupiah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom kala itu, Desianus Orno alias Odie Orno.

Odie di Kasus Speedboat

Selain proyek pengadaan mobil damkar, Odie Orno juga terlilit kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000.

Kasus ini semula ditangani pe­nyidik Bareskrim Polri pada tahun 2017 dan dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Se­telah naik penyidikan, Ditreskrimsus mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu. Namun hingga Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan dimutasikan, tak jelas kasusnya. (Mg-2)