Jaksa Kejati Maluku Lalai Teliti Berkas Perkara Tersangka Raja Rohomoni
AMBON, Siwalimanews – Kinerja jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam meneliti berkas perkara tersangka Raja Negeri Rohomoni M Daud Sangadji dipertanyakan oleh Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Hukum Rohomoni.
Pasalnya, tim ini menilai, kinerja jaksa pada Kejati Maluku melanggar hukum acara pidana (KUHAP), karena jaksa telah melampaui batas waktu 14 hari dalam meneliti berkas perkara tersangka Raja Negeri Rohomoni M Daud Sangadji dalam kasus dugaan tindak pidana penambangan galian C di negeri tersebut yang telah diterima oleh Kejati Maluku pada tanggal 1 Maret 2024.
“Kami menyampaikan protes dan keberatan atas buruknya kinerja jaksa peneliti berkas perkara tersangka Raja Negeri Rohomoni yang saat ini telah naik pada tahap satu di Kejati Maluku. Kami juga telah menyurati Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, karena sampai saat ini jaksa belum memberikan hasil penelitian berkas perkara kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang telah merampungkan materi penyidikan,” tandas Koordinator Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni Abdul Gafur Sangadji dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (19/3).
Menurutnya, sesuai Pasal 110 KUHAP, jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyampaikan hasil penelitian berkas perkara, namun sampai saat ini Kejati Maluku belum menyampaikan hasil penelitian berkas perkara kepada penyidik.
“Jika jaksa lalai dalam 14 hari, seharunya berkas perkara tersangka Raja Rohomoni dinyatakan lengkap atau P-21,” tandas Abdul.
Baca Juga: Hutang Belum Dilunasi, 4 Proyek SMP Gwamar Belum DiserahkanMenurutnya, jaksa telah melalaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan tanggapan atas pemeriksaan berkas perkara tersangka M Daud Sangadji.
Sementara itu Wakil Koordinator Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni Abdul Syukur Sangadji menilai, jaksa lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pada tahap pra penuntutan, karena telah melanggar KUHAP dalam memberikan tanggapan atas berkas perkara tersangka M Daud Sangadji.
“Atas kelalaian ini, jaksa yang telah ditunjuk berdasarkan P1-6 untuk meneliti berkas perkara tersangka Raja Rohomoni M Daud Sangadji harus diberikan teguran keras,” Syukur
Anggota Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni Alimudin Sangadji juga menilai, jika kelalaian jaksa pada Kejati Maluku meneliti berkas perkara tersangka Raja Rohomoni M melampaui 14 hari kata Syukur, seharusnya jaksa menyatakan berkasnya lengkap atau P-21, sehingga perkara tersangka Raja Rohomoni segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.
“Ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegas Alimudin.
Untuk diketahui, Raja Rohomoni M Daud Sangadji ditetapkan sebagai tersangka penambangan galian C illegal di negeri tersebut tanpa izin. M Daud Sangadji dijerat pasal 158 Undang-undang Nomor: 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Atas perbuatan tersebut, Raja Rohomoni dilaporkan oleh masyarakatnya yang menilai perbuatan sang raja tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan melanggar nilai-nilai adat yang berlaku di Rohomoni serta merusak aliran Air Besar (Wae Ira) di negeri tersebut.(S-06)
Tinggalkan Balasan