AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Provinsi Maluku memastikan akan mengambil alih tugas-tugas pengawasan pemilu dari seluruh Bawaslu kabupaten dan kota di provinsi ini.

Pasalnya, hingga saat ini tim seleksi Bawaslu kabupaten/kota belum juga mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Bawaslu baik zona 1 maupun zona 2.

Kordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku Stevin Melay dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (15/8) mengungkapkan, akhir masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten dan kota periode 2018-2023, sebagaimana SK penetapan dan pelantikannya adalah 14 Agustus 2023.

Merujuk pada SK Ketua Bawaslu RI Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 12 Agustus 2023, maka pengumuman hasil seleksi terhadap 3 anggota Bawaslu kabupaten/kota dari 6 orang calon yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan harus diumumkan pada 14 Agustus 2023.

Sementara untuk pelantikan anggota Bawaslu berdasarkan SK Bawaslu RI tersebut, akan berlangsung pada pada 16 sampai 20 Agustus 2023.

Baca Juga: 1,017 Napi di Maluku Diusulkan Peroleh Remisi HUT Kemerdekaan

“Jika melihat pada tanggal pengumuman dan waktu pelaksanaan pelantikan nanti, maka ada terjadi kekosongan posisi pimpinan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota pada satu atau beberapa hari kedepan,” ungkap Melay.

Sebagai lembaga yang sifatnya hirarki kata Melay, maka sudah tentu pimpinan Bawaslu provinsi yang akan mengambil alih tugas-tugas pengawasan di kabupaten/kota sampai dengan adanya pelantikan.

“Bawaslu Maluku yang akan menghandle tugas Bawaslu di kabupaten/kota yang akan dibantu oleh pihak Sekretariat Bawaslu setempat sebagaimana amanat perundang-undangan yang ada,” ujar Melay.

Untuk itu tambah Melay, tahapan pemilu yang sementara berlangsung dibutuhkan proses pengawasan yang ketat oleh Bawaslu, sehingga diharapkan setelah diumumkan nanti, proses pelantikan dapat dilaksanakan secepatnya mungkin. Ini bertujuan agar tugas-tugas pengawasan di lapangan dapat dilakukan oleh anggota Bawaslu kabupaten/kota yang baru.(S-20)