AMBON, Siwalimanews – Tidak setuju dengan putusan ma­jelis hakim yang hanya vonis bebas terdakwa Agustinus Munara, salah satu pelaku yang diduga melakukan penggelapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, akan menga­jukan kasasi ke Mahkamah Agung.

JPU dalam kasus ini menuntut terdakwa dengan dengan pidana 3 tahun penjara, karena telah melaku­kan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Kami ajukan upaya hukum. Ka­sasi,” kata JPU Awaluddin kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/4).

Awaluddin menjelaskan, pihak­nya akan mempelajari dan menelaah per­timbangan hukum majelis hakim yang telah memvonis bebas terdak­wa.

Dikatakan, jaksa sedang menyu­sun memori kasasi dan akan dise­rahkan secepatnya.

Baca Juga: Guru Cabul Minta Keringanan Hukuman

Menurut Awaluddin, dalam me­mori kasasi akan diuraikan dengan lengkap apa saja yang menjadi da­sar tuntutan. Tujuannya untuk membuktikan dan meyakinkan ma­jelis hakim kasasi bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Awaluddin menegaskan, putusan bebas bisa langsung menuju kasasi tanpa melalui banding lebih dulu. Hal ini merujuk pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Terhadap putusan bebas atau lepas demi hukum, upaya hukumnya kasasi,” ujar Awaluddin.

Divonis Bebas

Seperti diberitakan sebelumnya, kendatipun dituntut 3 tahun penjara oleh JPU, namun Majelis Hakim Pe­ngadilan Negeri (PN) Ambon, mem­bebaskan terdakwa, Agustinus Mu­nara dari segala tindakan pidana peni­puan dan penggelapan, seba­gai­mana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan, mengadili, membebas­kan terdakwa dari segala tuntutan, dan memerintahkan JPU agar ter­dakwa dilepaskan dari tahanan dan membersihkan nama terdakwa

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Philip Panggalila didampingi Hamzah Kailul dan Lucky Kalalo sebagai hakim anggota, dengan agenda putusan majelis hakim, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (27/4)

Hakim dalam pertimbangan hu­kum­nya menyatakan, perbuatan penggelapan yang dilakukan terdak­wa bukanlah perbuatan pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Putusan majelis itu berdasar­kan fakta-fakta persidangan. Majelis ha­kim mengatakan terdakwa Agusti­nus Munara sama sekali tidak per­nah menerima uang dari saksi kor­ban Betty Pattikaihatu sebesar Rp. 50 juta.  Uang tersebut adalah uang muka pembelian satu unit mobil.

Hakim mengatakan, uang itu diterima terdakwa Semmy Pariama. Sehingga dalam putusan hakim juga menyebutkan, semua bukti dalam perkara dipergunakan dalam perkara Semmy.

Bukti itu berupa kwitansi uang pan­jar sebesar Rp. 50 juta, surat per­nyataan yang dibuat Semmy, serta satu kwitansi penerimaan uang dari Semmy sebanyak Rp. 3 juta dan uang tunai sebesar Rp. 3 juta.

Putusan itu bertolak belakang de­ngan tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara, karena turut serta melaku­kan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

JPU dalam perkara ini mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim. Namun, pihaknya masih pikir-pikir putusan hakim.

Sebagaimana diketahui, ter­dakwa bersama Semmy Pariama terlibat dalam penipuan dan penggelapan uang. Saksi korban Betty Pattikai­hatu memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk DP pembelian satu unit mobil.

Pada sidang yang dilakukan se­cara online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, Majelis Hakim bersidang di ruang sidang Penga­­-dilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. JPU bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.  Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Penny Tupan bersidang di Rutan Kelas II A Ambon. (Mg-2)