AMBON, Siwalimanews – Kasi Intel Kejari SBB Rafid M. Humolungo memastikan, dalam wak­tu dekat ini pihaknya akan menetapkan dan me­ngumumkan tersa­ng­ka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana gempa Kairatu di BPBD Kabupaten SBB  tahun 2019.

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim pe­nyidik Kejari SBB me­nemukan kerugian ne­gara sebesar Rp1 miliar.

Humolungo meng­ung­kap­kan, sudah kantongi satu tersangka, dan ke­mung­kinan akan bertambah lagi tergantung proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

“Kita sudah kantongi satu calon tersangka,” ujarnya kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (15/12).

Dia janji akan segera informasikan secara terbuka kepada publik terkait kasus tersebut. Sedangkan untuk penambahkan tersangka, katanya, bisa terjadi.

Baca Juga: Kantor BPBD Digeledah

“Untuk penembahan tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini, kemungkinannya bisa bertambah. Sebab dalam fakta berkas bisa saja ada tersangka lain,” tuturnya.

Tersangka di Kantong Jaksa

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan ko­rupsi penyalahgunaan anggaran dana gempa Kairatu tahun 2019.

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejari SBB menemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Pengumuman penetapan ter­sangka akan disampaikan ke media, setelah  kejaksaan melakukan eks­pos terhadap perkara tersebut.

“Kita akan lakukan ekspos dan akan tetapkan tersangka, kita belum bisa umumkan tersangka karena akan melaksanakan ekspos dan akan menyampaikan nantikan melalui rilis,” ungkap Kasi Intel Kasi Intel Rafid M Humolungo kepada warta­wan di Piru, Rabu (14/12) siang.

Ditanya kapan akan mentapkan tersangka, Humolungo mengaku akan diumumkan setelah pihak Kejari SBB melakukan ekspos.  “Nan­tinya akan disampaikan dengan waktu yang singkat,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan doku­men-dokumen yang telah disita, lanjutnya, juga akan disampaikan melalui pres rilis dokumen-dokumen apa saja yang telah disita pihak ke­jaksaan dalam upaya pengeledahan yang dilakukan di Kantor BPBD Kabupaten SBB, Selasa (13/12).

“Dokumen-dokumen yang kami dapatkan saat pengeledahan oto­matis dukumen yang sangat ber­kaitan dengan penanganan perkara kasus dana siap pakai bencana alam Kairatu sebesar Rp1 meliaran rupiah,” tegasnya.

BPBD Digeledah

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pada dinas yang dipimpin Thomas Wattimena, disita jaksa.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, menggeledah Kantor BPBD, Selasa (13/12), sejak pukul 10.30 WIT sampai 13.30 WIT.

Penggeledahan dipimpin Kasi Intel Kejari SBB Kasi Intel Rafid M Humolungo didampingi kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasupsi Pe­nyidikan Raimod C Noya dan di­kawal dua Anggota Polisi Polres SBB serta diketahui oleh Kadis BPBD Thomas Wattimena.

Pantauan Siwalima, ketika tim penyidik tiba di Kantor BPBD, Kadis BPBDWattimena tidak berada di ruangan, dan mereka di terima oleh sekertaris dinas, Antony Siwalette.

Aktivitas kantor terhenti sejenak.

Kasi Intel kemudian meminta selu­ruh pegawai BPBD untuk mening­gal­kan ruangan tersebut dan kemu­dian di­pasang police line agar proses peng­geledahan bisa berjalan dengan baik.

Dalam penggeledahan itu tim penyidik Kejari SBB menyita se­jumlah dokumen yang berhubungan langsung dengan proyek bencana alam gempa di Kairatu tahun 2019 sebesar Rp1 miliar.

Tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut, yang terletak di ruangan bidang Kedaulatan dan Domestik, Ruang Pencegahan dan Kesiap-Siagaan serta Ruang Bendahara BPBD SBB dan pengeledahan selesai dilakukan pada pukul 13.30 WIT.

Di ruang Kedaulatan dan Domes­tik, tim penyidik membongkar paksa salah satu lemari yang terkunci, karena kuncinya tidak ada, salah satu jaksa kemudian meminta agar segera mengambil kunci, pegawai-pegawai tersebut lalu menghubungi salah satu pegawai yang saat itu tidak berada di ruangan BPBD dan sedang berada di luar.

Karena tunggu kunci lemari se­lama sejam belum juga ada, tim pe­nyidik Kejari SBB langsung mem­bongkar paksa lemari tersebut de­ngan cara menghela dengan tangan dan lemari itupun terbuka, sehingga sejumlah dokumen-dokumen dipe­riksa dan kemudian disita.

Rafid M Humolungo kepada war­tawan menjelaskan, pengeleda­han yang dilakukan tim penyidik Kejari SBB sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat 1 KUHP dan sesuai pe­rintah Kepala Kejari Irfan Hergianto.

Dia mengakui, dalam penggele­dahan ini telah disita sejumlah do­kumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara dana siap pakai bencana alam di Kairatu sebesar Rp1 miliar.

Menurutnya, dengan penyitaan beberapa dukumen tersebut akan disortil terlebih dahulu setelah itu akan disampaikan kepada media dokumen-dokumen apa saja yang sudah disita.

Ditanya soal pembongkaran pak­sa salah satu lemari pada ruang bi­dang kedaulatan dan domistik, Kasi Intel mengatakan, alasannya setiap do­kumen harus dicek kebera­daannya.

“Ini karena salah satu pegawai yang tidak memberikan kunci lemari karena di luar kantor. Pembongkaran paksa ini kami lakukan karena sudah ada izin resmi dari Kadis BPBD dan pegawainya. Hal ini dilakukan agar tidak menghambat jalannya pengeledehan,” ucapnya.

Untuk diketahui, pada bulan Maret 2021, BPBD mulai mencairkan dana untuk disalurkan kepada mas­yarakat terdampak, yang rumahnya mengalami rusak ringan, sedang dan berat. Menurut rekening koran dari BNI Cabang Ambon, BPBD SBB mulai mencairkan dana dengan Cek no. 697278 sebesar Rp. 6.620.000. 000,- untuk di bayarkan kepada masyarakat yang rumahnya meng­alami rusak ringan.

Selanjutnya, tanggal 25 Maret  terjadi beberapa kali pencairan dengan cek 697277 sebesar Rp. 10.000.000.000 dan Cek nomor: 697276 Rp13.200.000.000,- untuk masyarakat yang rumahnya meng­alami rusak berat.

Dari jumlah total yang telah dicairkan BPBD selama bulan Maret 2021 itu sebesar Rp 29.820.000.000,- (6.620.000.000 + 10.000.000.000 + 13.200.000.000), berarti ada sisa dana sebesar Rp4,3 milliar lebih yang harus disetor balik ke kas negara.

Dari sisa dana bencana Rp4,3 milliar, sebagian diantaranya yaitu Rp1 miliar diduga telah raib, tidak jelas digunakan untuk apa saja, ka­rena ketika dimintai pertanggung­jawaban oleh BNPB Pusat namun hingga saat ini tidak ada respon dari BPBD SBB.

Raibnya dana sebesar Rp1 milliar ini terdeteksi telah dicairkan oleh PPK BPBD Kabupaten  SBB secara bertahap pada BNI Cabang Ambon yaitu, Tahap I sebesar Rp 600 juta de­ngan Cek no. 697279 cair tanggal 05 Oktober 2021.

Kemudian, tahap II Rp200 juta dengan cek no. 697280 cair tanggal 09 Oktober 2021. Tahap III Rp 200 juta dengan Cek no. 697271 cair tanggal 14 Oktober 2021.

Permasalahan yang terjadi ini berakibat saldo sisa dana bencana yang seharusnya masih tersedia pada BNI Cabang Ambon sebanyak Rp4,3 milliar  kini hanya tersisa Rp3,3 milliar.

Oknum-oknum BPBD SBB harus bertanggungjawab penuh atas kisruh sisa dana bencana tersebut. Karena seharusnya setelah selesai proses pemulihan, maka sisa dana bencana yang tidak terpakai sebesar Rp4,3 miliar itu  harus disetor kembali ke kas negara.

Dengan tidak dikembalikannya sisa dana bencana ini ke kas negara, lanjut Sariwating, maka oknum-oknum di BPBD Kabupaten SBB harus bertanggungjawab, karena selain telah melanggar Peraturan BNPB, juga telah melakukan per­buatan tercela dengan mencairkan dana sebesar Rp1 milliar dan dipakai tidak sesuai peruntukannya. (S-18)