Jaksa Jangan Loloskan Kadishut Maluku di Illegal Logging
AMBON, Siwalimanews – Dugaan keterlibatan Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie dalam kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah sangat kuat.
Kejari Malteng diingatkan tidak meloloskan Sadli Ie. Rekaman percakapan antara ia dan Fence Purimahua, mantan anak buahnya menjadi salah satu bukti.
Praktisi Hukum, Muhammad Nur Nukuhehe, mengatakan, kalau jaksa sudah mengantongi bukti yang cukup, maka tidak ada alasan untuk tidak menjerat Sadli Ie.
“Kalau jaksa punya dua alat bukti yang cukup, jangan diloloskan,” tandas Nukuhehe, kepada Siwalima, Senin (30/3).
Nukuhehe juga mengatakan, prinsipnya dalam penegakan hukum, tidak boleh ada tebang pilih. “Jadi prinsipnya seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga: Percakapan Sadli Ie dan Tersangka Illegal Logging Jadi BuktiSebelumnya Praktisi Hukum, Djidon Batmomolin mengatakan, rekaman percakapan antara Sadli Ie Fence Purimahua, menjadi bukti dugaan keterlibatan Sadli.
“Percakapan yang tersambung dengan anak buahnya yang bernama Fence Purimahua itu menjadi bukti,” tandas Batmomolin kepada Siwalima, Minggu (28/3).
Jaksa harus buka tabir kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara terang menderang. Jangan hanya pegawai kecil yang dijerat. Sementara Kepala Dinas Kehutanan dibiarkan bebas.
“Ini jangan hanya staf kecil yang dijerat, sementara kepala dinas bebas berkeliaran, tegas Batmomolin.
Sementara Sadli Ie yang dicegat di kantor gubernur, enggan berkomentar. Ia buru-buru masuk ke ruangan gubernur.
Bakal Dipanggil Lagi
Seperti diberitakan, penyidik Kejari Malteng masih mengevaluasi proses penyidikan kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara. Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie akan dipanggil lagi jika keterangannya masih dibutuhkan.
Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito mengatakan, agenda pemeriksaan diatur oleh penyidik. Kapan dan siapa saja yang dipanggil tergantung hasil evaluasi penyidikan.
“Nantinya diputuskan pimpinan dan penyidik, jadi semuanya tergantung perkembangan pemeriksaan serta evaluasi hasil pemeriksaan, jika masih dibutuhkan tentu akan diundang lagi untuk diperiksa,” jelas Karel Benito kepada Siwalima di Masohi, Kamis (26/3).
Soal kemungkinan Sadli Ie menjadi tersangka, Benito mengatakan, penyidikan masih berlangsung. Ia tak mau berandai-andai.
“Sekali lagi kami tidak boleh berandai andai. Soal apakah peluang itu ada atau sebaliknya hal itu tidak boleh diungkapkan. Penyidikan masih terus berjalan. Hasilnya seperti apa nanti saja kita lihat prosesnya. Kita tidak boleh menjawab sesuatu yang belum pasti,” ujar Benito.
Benito kembali menegaskan, pihaknya konsisten dan tidak akan meloloskan atau melindungi siapapun dalam kasus ini, termasuk Sadli Ie.
“Kita komitmen dan akan bekerja profesiona. Jika alat bukti kuat dan keteranga saksinya lengkap kenapa tidak. Kita tidak akan melindungi siapapun apalagi jika alat bukti dan keterangan saksi semuanya lengkap,” tandasnya.
Dikatakan, proses hukum harus bebas intervensi. Silakan publik menilai dan mendesak penyidik. Hal itu juga penting dalam kaitannya dengan kontrol sosial. Namun menetapkan siapa saja menjadi tersangka harus dengan alat bukti yang cukup.
“Intinya kita kerja dulu. Kita tidak bisa mengikuti desakan publik atau desakan pihak manapun tanpa dasar hukum yang kuat sesuai aturan dan norma hukum yang ada. Kalau sudah lengkap, baik itu alat bukti keterangan saksi,maka jelas dan pasti kita tidak akan loloskan siapapun,” ujar Benito.
Dalami Peran Sadli Ie
Peran Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie masih didalami penyidik Kejari Malteng dalam kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng.
Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran PNBP Dinas Kehutanan Maluku Fence Purimahua, Direktur PT Kalisan Emas Riky Apituley, pemodal dari Surabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai, Seram Utara.
Fence disebut-sebut orang kepercayaan Sadli Ie di lapangan saat masih bertugas di Dinas Kehutanan. Ia diarahkan untuk mengamankan aktivitas PT Kalisan Emas.
Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan tidak akan meloloskan siapapun jika sudah mengantongi bukti yang cukup.
“Ini kan masih jalan. Beri kita waktu untuk menuntaskannya. Saya pastikan tidak akan meloloskan siapapun yang terlibat dalam kasus ini, apalagi jika alat bukti dan keterangan saksinya cukup,” tandas Isnur kepada wartawan di Masohi, Kamis (19/3).
Pasca gugatan praperadilan Fence Purimahua ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Malteng, Rabu (18/3), penyidik Kejari Malteng kembali akan melanjutkan penyidikan kasus kasus illegal logging di Dusun Solea, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara.
“Kita lanjutkan kembali ya, intinya penetapan tersangka dalam kasus ini sudah kami lakukan sesuai protap dan prosedur hukum yang berlaku, jadi kita teruskan lagi kasusnya,” jelas Isnur.
Isnur mengaku, jaksa telah melimpahkan berkas dua tersangka ke pengadilan, yaitu Juanda Pacina dan Abdullah. Selanjutnya penyidik akan focus merampungkan berka dua tersangka lainnya, Fence Purimahua dan Riky Apituley. “Kita upayakan berkas keduanya dapat segera dirampungkan,” ujarnya.
Sadli Diperiksa
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie diduga terlibat dalam kasus illegal logging di Dusun Solea, Kecamatan Seram Utara.
Namanya disebut oleh Fence saat ia diperiksa. Diduga ada arahan kepada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas.
Sadli Ie diperiksa, Selasa (10/3) oleh Kasi Pidsus Kejari Malteng dan penyidik Rian Lopulalan pukul 11.00 WIT hingga selesai pukul 16.00 WIT. Sadli memenuhi panggilan penyidik didampingi penasehat hukumnya, Fahry Bachmid.
Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito mengungkapkan, status Sadli sampai sekarang masih sebagai saksi. Hasil pemeriksaan Sadli juga akan dievaluasi penyidik, apakah keterangan yang bersangkutan cukup atau masih perlu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.
“Beliau statusnya masih sebagai saksi atas penetapan 4 tersangka itu. Jadi hasilnya nanti kita evaluasi lagi, apakah sudah cukup atau akan dipanggil lagi. Soal kemudian ada penambahan tersangka kami kerja dulu hasilnya akan kita ekspos nantinya,” tandas Benito.
Terlibat Illegal Logging SBT
Nama Sadli Ie tidak hanya di illegal logging Desa Solea, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Malteng, tapi juga disebut-sebut punya andil besar di kasus dugaan pembalakan hutan oleh CV Sumber Berkat Makmur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Sadli Ie ikut dilaporkan ke pihak Polda Maluku oleh Mouccas Democratization Watch (MDW) Selasa (10/3), terkait pembalakan liar di Desa Administratif Sabuai Kabupaten SBT. (S-36)
Tinggalkan Balasan