AMBON, Siwalimanews – Senin (31/1) siang, rumah Tagop di Ambon, yang terletak di Jalan Sumatera, kawasan Gadihu, mendadak didatangi penyidik KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi di Kabupaten Buru Selatan.

Fokus lembaga anti rasuah itu adalah semasa Tagop Sudarsono Soulissa menjabat, sejak tahun 2011 hingga 2016.

Setelah menetapkan Bupati Bursel dua periode itu sebagai tersangka bersama Johny Rynhard Kasman, serta Ivana Kwelju dari pihak swasta,  tim KPK kembali melakukan aksinya dengan menggeledah rumah Tagop yang terletak di Kompleks Gadihu, Jalan Sumatera, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Tim penyidik pada Senin (31/1) telah melakukan upaya paksa pe­nggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon, Maluku. Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka TSS di Ambon,” jelas juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan Whats- App,” Selasa (1/2).

Baca Juga: Rumauw: Kejari Harus Tetapkan Rumalean Tersangka

Selain penggeledahan di rumah Tagop, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi ter­sangka Ivana Kwelju dan salah satu  kantor milik pihak swasta yang di­duga terkait dengan perkara.

Dalam pengeledahan tersebut, lanjut jubir KPK, tim menyita 2 unit mobil milik Tagop dan sejumlah dan bukti sejumlah aliran dana yang diduga dinikmati Tagop.

“Ditemukan dan diamankan ber­bagai bukti diduga terkait perkara diantaranya, 2 unit mobil,dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh Tsk TSS dkk,” katanya.

Dia menambahkan, bukti-bukti tersebut akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkata para tersangka. “Bukti-bukti ini masih akan di analisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara,” tu­turmya.

Ditanya kantor pihak swasta yang bergerak dibidang apa yang juga ikut digeledah KPK, jubir belum meresponnya.

Ditahan KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan dan menahan tersangka perkara du­gaan tindak pidana korupsi pem­berian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan ba­rang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Juru Bicara Ali Fikri dalam rilisnya mengungkapkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan me­ning­katkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan meng­umumkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.

Selain Tagop, KPK juga mene­tapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta. Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop yang menjabat selaku Bupati Kabu­paten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengun­dang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk me­ngetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan me­nentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dime­nangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sum­ber dananya dari Dana Alokasi Khu­sus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai de­ngan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantara­nya, sebagai berikut pertama, Pem­bangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.

Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Pening­katan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Nam­role Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga mengguna­kan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk me­nerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggaran­nya bersum­ber dari dana DAK Tahun 2015.

Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

KPK menyerat pada tersangka se­ba­gai berikut, tersangka Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disang­kakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Un­dang No­mor 31 tahun 1999 seba­gai­mana telah diubah dengan Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2001 ten­tang Perubahan Atas Undang-Un­dang Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun

1999 sebagaimana telah diubah de­ngan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pem­beran­tasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ditahan 20 Hari

Untuk kepentingan proses penyi­dikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama dimulai ta­ng­gal 26 Januari 2022 sampai de­ngan 14 Februari 2022 sebagai berikut:

Tagop ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Johny Rynhard Kas­man ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

KPK menghimbau tersangka Ivana Kwelju untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera di sampaikan.

KPK prihatin dengan masih ada­nya praktik gratifikasi yang dila­kukan oleh bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semesti­nya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat.

Ungkap TPPU

KPK selain fokus menangani tindak pidana gratifikasinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga pene­gakkan hukum dalam pemberan­tasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian ke­uangan Negara yang telah timbul dari kejahatan tersebut.

Ditambahkan jubir, KPK terus mengingatkan seluruh pihak, terma­suk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan ko­rupsi, salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas.

Milik Bukti Kuat

Akademisi hukum Pidana ber­pendapat, dibukanya perkara baru dalam dugaan TPPU disebabkan karena KPK menemukan adanya bukti-bukti TPPU tersebut.

Sehingga tindakan KPK ini me­rupakan langkah tepat, untuk me­nge­tahui penyaluran aliran dana TPPU tersebut.

Menurut Wadjo, dalam praktik penegakan hukum acara biasanya penyidik ketika melakukan peng­geledahan terhadap barang-barang yang dinilai sebagai sarana mela­kukan tindak pidana dan mene­mu­kan bukti maka dapat dikem­bang­kan.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (27/1), Wadjo me­ngatakan, dengan bukti baru tekah ditemukan oleh penyidik KPK maka sendirinya telah ada bukti awal untuk KPK mengungkapkan rang­kaian kasus yang dapat dikem­bangkan ke tersangka.

Penyidikan KPK, kata Wadjo memiliki kewenangan atau diskresi untuk memutuskan melakukan pe­nyidikan baru dalam kasus korupsi ketika ada bukti baru yang mengarah perbuatan yang berbeda-beda dan berdiri sendiri-sendiri, sehingga tergantung dari penilaian penyidik.

Apalagi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang merupakan dua jenis delik pidana yang berbeda dengan unsur-unsur delik masing-masing, karena gratifikasi diatur dengan UU Tindak Pidana Korupsi sedangkan Tindak Pidana Pencu­cian Uang diatur dengan UU ter­sendiri.

Walaupun, seorang tersangka te­lah disangkakan dengan UU Tindak Pidana Korupsi oleh KPK tetapi tidak menutup kemungkinan jika tersangka tersebut juga dapat di­jerat dengan UU Tindak Pidana Pen­cucian Uang, sepanjang tersangka tidak dapat membuktikan asal-usul uang tersebut.

“Dalam praktik hukum, memang ketika tersangka disangka dengan UU Tipikor tetapi dia bisa juga dijerat dengan UU TPPU sepanjang asal usul uang dan harga milik yang tidak wajar itu tidak dapat dibuktikan keabsahannya, dan banyak kasus tersangka jerat dengan kedua UU itu,” bebernya.

Ditanya soal ancaman hukum dalam TPPU, Wadjo menjelaskan dalam UU TPPU tersebut terdapat berbagai macam pasal dengan delik masing-masing dan karena itu dirinya belum bisa menentukan pasal berapa yang dapat disangka­kan karena masih dalam pengem­bangan oleh penyidik KPK.

“Ini kan masih dalam pengem­bangan oleh penyidik, kita tunggu saja nanti penyidik yang menyang­kakan berdasarkan fakta dan bukti,” jelasnya.

Namun begitu, Wadjo meminta agar siapapun pihak-pihak yang ter­libat dalam kedua bentuk tindak pi­dana tersebut dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak terkesan tebang pilih.

Sementara itu, praktisi hukum Pistos Noija menjelaskan ketika penyidik KPK menemukan adanya bukti baru maka terdapat lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan.

“Dengan menemukan bukti baru maka lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan yakni, tindak pidana korupsi dalam kaitan gratifikasi, TPPU dan tindak pidana menga­burkan atau menghilangkan bukti tindak pidana korupsi,” ujar Noija.

Menurutnya, terkait dengan anca­man pidana semuanya tergantung penyidik KPK dalam menetapkan pasal berdasarkan bukti yang dite­mukan, namun tindakan penyidik baru yang dilakukan oleh penyidik merupakan suatu tindakan yang sah dan dapat dibenarkan.

Hal ini karena, dalam proses hu­kum yang dilakukan penyidik me­nemukan sendiri adanya bukti baru maka dapat dikembangkan dengan perkara yang baru pula, apalagi gratifikasi dan TPPU merupakan dua jenis tindak pidana yang berbeda dengan delik masing-masing.

“Semua tergantung penyidik apakah mau menggabungkan dua tindak pidana atau berdiri sendiri-sendiri,” tegasnya.

Garap 60 Saksi 

KPK serius mengusut tuntas ka­sus dugaan korupsi gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Buktinya selama sepekan, lem­baga anti rasuah ini memeriksa ham­pir 60 saksi di Polres Buru. Terhitung pada Senin (24/1) KPK memeriksa 14 saksi, Selasa (25/1) 13 saksi, Rabu (26/1) 13 saksi, Kamis (27/1) 9 saksi dan Jumat (28/1) tim penyidik KPK memeriksa 11 saksi. (S-05)