AMBON, Siwalimanews – Penanganan kasus dugaan ko­rupsi repo obligasi Bank Maluku ke­pada  PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.

Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan man­tan Direktur Kepatuhan Bank Ma­luku, Izaac Thenu sebagi tersangka. Namun, hingga kini tak jelas pena­nganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi  dilakukan.

Praktisi hukum dan pegiat anti ko­rupsi meminta Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan kepastian hu­kum dalam penanganan kasus itu.

“Kejaksaan harus memberikan ke­pastian penanganan kasus ini. Bu­kan semakin tidak jelas pena­nganannya,” kata Praktisi Hukum, Marnex Salmon, Kamis (3/9).

Salmon khawatir jika didiamankan terus, lama kelamaan kasus ini hi­lang. Sebab, kasusnya sudah cukup lama ditangani, dan tidak ada pro­gres. Selain itu, pihak kejaksaan perlu memberikan kepastian hukum terhadap para tersangka.

Baca Juga: Penculikan Syahrul Ada Kaitan dengan Demo Kantor Gubernur

“Kami harap pihak kejaksaan segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan praktisi hukum Djidon Batmamolin. Menurutnya, penyidik dan auditor mesti melakukan koordinasi terkait dokumen tersebut, sehingga adanya kejelasan kasus, agar status hukum kedua tersangka juga bisa jelas.

“Koordinasi perlu dilakukan, sehingga audit tidak menjadi peng­hambat penuntasan kasus korupsi. Mereka juga sudah lama ditetapkan menjadio tersangka,” ujar Bat­mamolin.

Dia menegaskan, Kejati Maluku harus serius mengusut kasus terse­but. Dia berharap, kasus itu cepat terselesaikan karena dugaan keru­gian negara cukup besar. “Kejati Maluku harus serius mengusut tuntas kasusnya,’ katanya.

Tunggu Audit

Pihak Kejati Maluku mengklaim penyidikan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepa­da  PT AAA Securitas hampir ram­pung. Hanya saja, jaksa masih me­nunggu dokumen perhitungan ke­rugian negara yang sementara di­audit oleh BPKP Maluku.

“Kasus ini hanya masih menu­nggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” kata Kasi Penkum Samy Sapulette, Minggu (2/8).

Dia berharap, audit tersebut bisa secepatnya dilakukan. Namun, dia mengatakan, auditor punya meka­nisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit.

Sapulette menyebut Kejati Ma­luku terus melakukan koordinasi terkait perhitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang melibat­kan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Di­rektur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.

“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara Penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Sapulette.

Sapulette mengatakan setelah penghitungan tersebut selesai, berkas perkara tersebut langsung dilimpahkan JPU. “Progresnya kita tinggal menunggu hasil perhitu­ngan kerugian negara dari BPKP,” kata Sapulette.

Diakuinya, semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP. “Sudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,” jelasnya.

Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. (Cr-1)