AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Penga­dilan Negeri Ambon mem­vonis dua terdakwa kasus kekerasan disertai pen­cabulan terhadap anak bawah umur di Leihitu, Ke­camatan Leihitu, Kabu­paten Malteng, Senin (23/3) dengan hukuman ber­variasi.

Keduanya adalah Latif Lumaela alias Ongen (19) dan Batip Pakay (20). Ongen divonis 11 tahun penjara, dan Batip 5 tahun penjara.

Vonis majelis hakim yang diketuai Jimmy Wally, didampingi hakim anggota Cristina Tetelepta dan R.A Didi Ismiatun lebih ringan dari tuntutan JPU Lilia Heluth.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, perbuatan mereka membuat korban mengalami tekanan batin dan trauma. Selain itu, merusak masa depan korban dan telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya.

Sementara pertimbangan yang meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Mendengar putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa melalui pena­sehat hukum Franky Tutupary dan Maya Tutupary menyatakan menerima. Hal yang sama dinyatakan oleh jaksa penuntut.

Baca Juga: PLN Dukung Proses Hukum Korupsi Lahan PLTG Namlea

Sebelumnya JPU Lilia Heluth menuntut Latif Lumaela alias Ongen 12 tahun penjara, dan denda Rp. 300 juta subsider  tiga bulan. Sedangkan Batip Pakay,  tujuh tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsidier tiga bulan.

Dalam dakwaan JPU menjelaskan, tindak pidana kekerasan disertai perkosaan itu terjadi pada Rabu 21 Agustus 2019 sekitar pukul 23:00 WIT. Awalnya, korban berjanji untuk ketemu dengan pacarnya Batip Pakay melalui pesan singkat di rumah kosong yang ada di belakang rumah korban.

Setiba di rumah kosong tersebut, Batip Pakay datang bersama temannya terdakwa Latif Lumaela Alias Ongen. Setelah bertemu korban, mereka berbincang-bincang. Lalu  kemudian terdakwa Batip Pakay mencabuli korban. Saat itu terdakwa Ongen hanya melihat.

Setelah mencabuli korban yang adalah pacarnya, terdakwa Batip hendak meninggalkan korban untuk mengambil handphone yang tertinggal.  Korban lalu mengatakan bahwa dirinya mau pulang. Namun Batip mendorong bahu korban sambil memukul korban satu kali pakai tangan kiri mengena bahu korban. Sehingga korban mengurung niatnya untuk pulang.

Saat hanya korban dan terdakwa Ongen sendiri, keduanya kemudian saling berkenalan sambil duduk berdampingan. Terdakwa Ongen juga menyakan isi hatinya, kalau ingin berpacaran dengannya, tapi korban menolak.

Saat korban membelakangi Ongen, tiba-tiba ia memeluk korban dari belakang sambil  mencabulinya. Korban berteriak meminta tolong. Terdakwa yang ketakutan, mengambil satu buah batu batako lalu memukul belakang leher korban. Kemudian korban disandarkan ke dinding, dan diperkosa oleh terdakwa. Usai melakukan perbuatan bejatnya, ia mening­galkan korban.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan, dan dilarikan ke rumah sakit oleh orang tuanya. (Mg-2)