Jaksa Harus Beri Kepastian Hukum Kasus Repo Saham
AMBON, Siwalimanews – Penanganan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.
Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagi tersangka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi dilakukan.
Praktisi hukum dan pegiat anti korupsi meminta Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus itu.
“Kejaksaan harus memberikan kepastian penanganan kasus ini. Bukan semakin tidak jelas penanganannya,” kata Praktisi Hukum, Marnex Salmon, Kamis (3/9).
Salmon khawatir jika didiamankan terus, lama kelamaan kasus ini hilang. Sebab, kasusnya sudah cukup lama ditangani, dan tidak ada progres. Selain itu, pihak kejaksaan perlu memberikan kepastian hukum terhadap para tersangka.
Baca Juga: Aktivis Desak Polisi Usut Tuntas Penculikan Syahrul“Kami harap pihak kejaksaan segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan praktisi hukum Djidon Batmamolin. Menurutnya, penyidik dan auditor mesti melakukan koordinasi terkait dokumen tersebut, sehingga adanya kejelasan kasus, agar status hukum kedua tersangka juga bisa jelas.
“Koordinasi perlu dilakukan, sehingga audit tidak menjadi penghambat penuntasan kasus korupsi. Mereka juga sudah lama ditetapkan menjadio tersangka,” ujar Batmamolin.
Dia menegaskan, Kejati Maluku harus serius mengusut kasus tersebut. Dia berharap, kasus itu cepat terselesaikan karena dugaan kerugian negara cukup besar. “Kejati Maluku harus serius mengusut tuntas kasusnya,’ katanya.
Tunggu Audit
Pihak Kejati Maluku mengklaim penyidikan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas hampir rampung. Hanya saja, jaksa masih menunggu dokumen perhitungan kerugian negara yang sementara diaudit oleh BPKP Maluku.
“Kasus ini hanya masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” kata Kasi Penkum Samy Sapulette, Minggu (2/8).
Dia berharap, audit tersebut bisa secepatnya dilakukan. Namun, dia mengatakan, auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit.
Sapulette menyebut Kejati Maluku terus melakukan koordinasi terkait perhitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.
“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara Penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Sapulette.
Sapulette mengatakan setelah penghitungan tersebut selesai, berkas perkara tersebut langsung dilimpahkan JPU. “Progresnya kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Sapulette.
Diakuinya, semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP. “Sudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,” jelasnya.
Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan