AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya masih dalam penyelidikan.

Data dan  keterangan terkait  proyek tahun 2016 sebesar Rp 5.580. 025.000 itu sementara didalami oleh jaksa.

“Kami masih melakukan pengumpulan data dan dokumen dan bahan keterangan itu saja. Selebihnya ya ikuti saja proses penyelidikan yang masih berjalan,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Sabtu (13/6).

Namun, permintaan keterangan lanjutan dari pihak terkait belum diagendakan. Jaksa masih menganalisa dan menelaah berbagai data dan bahan yang diperoleh. “Belum ada agenda pemanggilan untuk permintaan keterangan,” jelas Sapulette.

Sapulette enggan menjelaskan lebih jauh terkait dokumen-dokumen apa yang diteliti terkait proyek bermasalah itu. “Masih jalan penyelidikannya,” ujarnya.

Baca Juga: Eks Kepala PLN Namlea Asbun, Jaksa Punya Bukti Jerat Tanaya

Sebelumnya mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Desianus Orno alias Odie Orno dicecar tim penyelidik Kejati Maluku selama empat jam, Rabu (29/1), setelah sebelumnya mangkir pada, Selasa (28/1).

Jaksa membutuhkan keterangan Odie, karena ia bertanggung jawab dalam proyek tahun anggaran 2016 sebesar Rp 5.580.025.000 itu.

Pantauan Siwalima, Odie Orno yang mengenakan kemeja lengan panjang merah marun mendatangi Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Ambon tiba dengan mobil Avanza hitam DE 1214 AL sekitar pukul 09.00 WIT.  Ia ditemani penasehat pribadinya, Dolvis Saleky dan supirnya.

Turun dari mobil Odie Orno menuju ke bagian piket dan langsung diarahkan ke ruang Kepala Seksi Penyidikan, Y.E Oceng Almahdaly untuk menjalani pemeriksaan.

Odie dicecar puluhan pertanyaan hingga pukul 13.00 WIT seputar perannya dalam proyek pengadaan mobil damkar tersebut, yang akhirnya bermasalah.

Pada tahun 2015 Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk pengadaan mobil damkar tipe 4 yang memiliki spesifikasi khusus untuk bandara Tiakur.

Namun kontrak tersebut dibatalkan dengan pertimbangan waktu pekerjaan dianggap pendek. Selain itu juga ada pertimbangan lain yakni saat itu menjelang Pilkada dan dapat menimbulkan persepsi lain di tengah masyarakat.

Kemudian proyek ini kembali dilakukan pada tahun anggaran 2016 dengan mengalokasikan dana sebesar Rp.5.580.025.000. Namun diduga mobil yang didatangkan atau dibeli oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD itu tidak sesuai dengan spek kontrak, karena mobil damkar tersebut bukanlah spesifikasi mobil damkar tipe 4 khusus untuk bandara.

Melainkan mobil damkar biasa, akibatnya terjadi selisih anggaran bernilai miliaran rupiah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom kala itu, Desianus Orno alias Odie Orno. Selain proyek pengadaan mobil damkar, Odie Orno juga terlilit kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000.

Kasus ini semula ditangani penyidik Bareskrim Polri pada tahun 2017 dan dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Setelah naik penyidikan, Ditreskrimsus mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu. Namun hingga Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan dimutasikan, tak jelas kasusnya. (Mg-2)