AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Tanimbar memastikan, perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Tanimbar, tidak selesai untuk dua terdakwa yang sementara menjalani siding yakni, Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela.

Pasalnya, kasus ini masih terus dikembangkan ditahap penyidikan, termasuk mendalami keterlibatan mantan Bupati Tanimbar kala itu Petrus Fatlolon.

“Sebelumnya, kami sudah sampaikan bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan bukan berarti perkara ini telah selesai,” ucap Kasi Intel Kejari Tanimbar Muh Fazlurrahman Komarudin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (14/3).

Sikap pihak Kejari Tanimbar ini sekaligus merespon permintaan Hakim Rahmat Selang dalam siding yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon minta agar pihak jekas menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka.

Menurut Komarudin, pihaknya menghormati proses sidang yang sementara berjalan, sehingga terkait permintaan majelis hakim, tentunya sebagai JPU akan berusaha melaksanakan dan memenuhi permintaan tersebut, ini sebagai upaya membuka fakta-fakta secara menyeluruh yang mungkin tidak terungkap di proses penyidikan.

Baca Juga: Dari Sidang SPPD Fiktif, Hakim Desak JPU Tetapkan PF Jadi Tersangka

“Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi pertimbangan serta catatan kami di dalam persidangan maupun sebagai penyidik dalam hal pengembangan perkara di luar persidangan,” jelas Komarudin.

Ia mengaku, pihaknya fokus pada pembuktian mens rea maupun actus reus dari kedua terdakwa yang telah disidangkan saat ini.

Terkait pihak lain yang terlibat, itu merupakan hal yang terpisah, sehingga bukan tidak mungkin diproses secara terpisah, dan fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan nantinya, akan menjadi bahan tambahan bagi jaksa penyidik dalam membongkar kasus tersebut.

“Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa, pelimpahan perkara ke pengadilan bukan berarti perkara ini telah selesai. Masih terus berproses, termasuk mendalami keterlibatan Fatlolon,” tandasnya.(S-26)