Jaksa Cecar Ferry Tanaya Puluhan Pertanyaan
AMBON, Siwalimanews – Pengusaha Ferry Tanaya diperiksa penyidik Kejati Maluku sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru, Senin (12/10).
Tanaya datang bersama salah satu penasehat hukumnya, Henry Lusikooy sekitar pukul 09.00 WIT di Kantor Kejati Maluku. Selama pemeriksaan ia dicecar 20 pertanyaan.
“Statusnya diperiksa sebagai saksi,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima.
Tanaya diperiksa pukul 10.00 hingga pukul 11.30 WIT, dan dicecar puluhan pertanyaan. Namun Sapulette enggan menjelaskan apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut, dengan alasan sudah masuk ke materi perkara.
Sementara penasehat hukum Tanaya, Henry Lusikooy menjelaskan, dalam pemeriksaan kurang lebih 1,5 jam itu, penyidik menanyakan hal yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
Baca Juga: Eks Sekda Buru Diduga Palsukan Beberapa Transaksi“Tadi dia dicecar 20 pertanyaan. Pertanyaannya sama seperti sebelumnya menyangkut status tanah dan kerugian negara,” tutur Lusikooy saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon.
Lusikooy mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua proses hukum dari kejaksaan, dan belum menentukan langkah yang akan ditempuh. “Kami mengikuti dulu semua proses hukum yang ada,” ujarnya.
Tak banyak keterangan yang disampaikan Lusikooy. Ia hanya menambahkan, perkara ini masih dalam proses. “Prosesnya masih berjalan,” tandasnya.
Kepala BPN Buru Saksi
Sebelumnnya jaksa memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru, Nurdin Karepesina sebagai saksi.
Nurdin Karepesina diperiksa di Kantor Kejari Buru Rabu (7/10) pukul 14.00 hingga 16.30 WIT dan dicecar puluhan pertanyaan.
“Ternyata dia kemarin sudah diperiksa usai kegiatan sebagai saksi perkara pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Kamis (8/10).
Namun Sapulette enggan menjelaskan lebih lanjut terkait apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut, dengan alasan sudah masuk materi perkara.
Sebelumnya juga belasan diperiksa, pasca Kejati Maluku menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
Penyidik menerbitkan lagi sprindik baru, setelah hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan Ferry Tanaya, dan menggugurkan status tersangkanya.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Sementara Eks Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut praperadilan yang diajukan terhadap Kejati Maluku. Langkah ini diambil, setelah kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Abdul Gafur Laitupa dalam kasus yang sama. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan