AMBON, Siwalimanews – Lantaran dipengaruhi minuman keras, La Adili warga Ahuru  Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tega membacok anak dan istrinya sendiri dengan menggunakan sebilah parang hingga mengalami luka parah.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kediaman pelaku di kawasan Ahuru Desa Batu Merah, tepatnya di RT 004/ RW 016. Akibat perbuatannya tersebut pelaku kemudian diringkus Satreskrim Polresta Ambon, Kamis (30/7).

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik kepada wartawan menjelaskan, peristiwa tragis ini berawal pada Kamis (30/7) sekitar pukul 01.30 WIT, ketika WA yang adalah istri pelaku sementara tidur di ruang tamu bersama anak-anaknya. Tak lama kemudian pelaku tiba di rumah dalam keadaan mabuk dan menanyakan salah satu anak mereka untuk dibawa pergi.

Mengingat saat itu sudah larut malam, WA melarang pelaku untuk membawa anaknya yang akhirnya berujung dengan pertengkaran mulut.

“Saat adu mulut pelaku tetap ngotot untuk membawa salah satu anak mereka, namun dicegat korban sehingga pelaku yang sudah mabuk melakukan pemukulan ke arah leher korban yang membuat korban terduduk di tempat tidur,”jelas Kasat.

Baca Juga: Korupsi Dana TKBM Yos Sudarso Masih Penyelidikan

Tak puas memukul, pelaku yang terbakar emosi, menuju ke arah dapur rumah kemudian mengambil sebilah parang dan langsung membacok WA.

“Saat itu korban mengira pelaku hanya mengancam saja, namun pelaku yang memegang parang langsung mengayunkan parang tersebut ke atas kepala korban namun korban menangkisnya dengan tangan kanannya sehingga mengenai pergelangan tangan hingga  korban pun langsung berteriak dan berdiri, namun pelaku kembali mengayunkan parang ke arah kepala korban, dan ditangkis lagi dengan tangan kirinya hingga korban terjatuh ke lantai,” ungkap kasat.

Melihat WA yang sudah tersungkur anak korban berinisial H (15) kemudian membantu dengan cara mendorong pelaku, namun dengan sadis pelaku mengarahkan parang yang dipegangganya dan memotong H sehingga mengenai bagian bibir dan memukul H berkali kali  mengunakan pegangan parang.

Beruntung keributan tersebut didengar tetangga, sehingga tetangga sekitar rumah menghentikan pelaku dan melarikan kedua korban ke RS Bhayangkara Ambon untuk mendapat pertolongan medis serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Selanjutnya Satreskrim Polresta Ambon bersama unit reskrim Polsek Sirimau melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, untuk pasal yang kita sangkakan itu pasal Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas kasat. (S-45)