DOBO, Siwalimanews – Kuasa hukum Calon Bupati Aru, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka (KAKA), Wahyu Ingratubun mempolisikan Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway

Menurut Ingratubun, laporan secara resmi telah disampaikan ke Mapolres Kepulauan Aru dengan tuduhan pence­maran nama baik.

“Belsigaway resmi dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Aru atas video kam­panye hitamnya yang viral di facebook.  Dalam video tersebut, terde­ngar dirinya saat orasi politiknya, menyampaikan bahwa pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi 11 milyar rupiah,” ujarnya kepada wartawan di Dobo, Senin (12/10).

Dari isi video itu, kuasa hukum KAKA menilai, Udin Belsigaway selaku pejabat publik seharusnya menyampaikan sesuatu informasi maupun dugaan yang sifatnya memiliki bukti autentintik. “Kalau dia bicara terkait pasangan KAKA ter­sangkut kasus korupsi maka, minimal dia punya bukti surat putusan dari Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap dan bukan asal ngomong,”jelasnya

Selain melaporkan Udin Belsigawa, pihaknya juga melaporkan Ketua DPRD Aru ke Bawaslu dengan No: 05/LP/PB/KB/31.04/X/2020 tanggal 8 Oktober dan dite­rima oleh Sarmudin Juhinfany dan Nivan. T.

Baca Juga: Walikota Beri Ruang, Warga Tunggu Polisi Usut Mark Up Gustu

Sementara itu, Ketua DPRD Aru, ketika di konfirmasi mengatakan sebagai warna negara yang taat hukum, maka ia akan siap jika dipanggil polisi. (S-25)