AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa YT alias Ucu Alias Erik dengan pidana 10 tahun penjara

Tua Bangka berusia 55 tahun ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percabu­lan terhadap bocah berusia 3 tahun

Putusan tersebut dibacakan ma­jelis hakim yang diketuai Orpa Martina didampingi dua hakim anggota dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (22/9).

Vonis tersebut dijatuhi majelis hakim atas dasar pertimbangan di­mana sepanjang persidangan ter­dak­wa enggan mengakui perbua­tannya.

Saat membacakan vonis, hakim menyampaikan bahwa berdasarkan musyawarah majelis hakim akhirnya berpendapat untuk menyatakan ter­dakwa YT alias Ucu Alias Erik terbukti secara sah dan meyakinkan bersa­lah melakukan tindak pidana seba­gaimana dakwaan kesatu Jaksa Pe­nuntut Umum, sebagaimana Pasal 82 ayat (1) UU RI. No.17 tahun 2016 tentang pe­netapan Peraturan Pemerintah Pe­ngganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Selangkah Lagi Tuasikal Di Kursi Pesakitan

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ungkap Hakim Ketua

Selain pidana kurungan, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa YT alias Ucu alias Erik, terjadi pada bulan Juli 2022 sampai bulan November 2022 bertempat di Kota Ambon. (S-26)