Jaksa Beberkan Modus Korupsi Eks Sekda Buru
AMBON, Siwalimanews – Eks Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Ahmad Assagaf dan Bendahara La Joni Ali didakwa melakukan tindakan korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.
Keduanya didakwa dua pasal. Pertama Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Tipikor junto Pasal 55 dan 56 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Tipikor junto Pasal 55 dan 56 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Maluku Ahmad Attamimim menegaskan, terdakwa telah memperkaya sendiri dengan mengambil keuntungan dari Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor, Belanja Sewa Sarana Mobilitad, Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor Tahun. 2016, 2017 dan 2018 serta Belanja Penunjang Operasional KDH/WKDH Tahun Anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 11.328. 487.705.
“Terdakwa menggunakan tiga modus untuk melakukan korupsi,” ujar Ahmad Attamimi, dalam sidang Jumat (11/9), Pengadilan Tipikor Ambon.
Baca Juga: Pemakai Sabu Dituntut Empat Tahun PenjaraPertama, belanja dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya. Kedua, belanja dipertanggungjawabkan untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan. BPO direalisasikan lebih tinggi dari anggaran yang tersedia.
Keduanya, memerintahkan pegawai untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak pernah dilakukan. Lalu, dana yang berasal dari belanja yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya dan dari kegiatan yang tidak dilaksanakan itu, diserahkan ke Ahmad. Dananya diberikan secara tunai, melalui transfer bank, atau bahkan melalui orang-orang yang ditunjuk.
Dalam dakwaan tersebut menyebut, semua tindakan tersebut berdasarkan perintah Ahmad Assagaf. Dia memerintahkan Mansur Mamulatu selaku Plt. Asisten III Setda menyediakan kelengkapan bukti pertanggungjawaban Belanja Sarana Mobilitas berupa Salinan STNK dan SIM untuk kemudian diserahkan kepada staf Setda.
Dia juga memerintahkan saksi Syahril Kalang, Salma Assagaf, Rahma Sanaky, Ayu Pricillia selaku staf Setda Kabupaten Buru Tahun 2016, 2017 dan 2018 untuk membuat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Lalu, Safrudin selaku PPK-SKPD Setda Tahun 2016, 2017 dan 2018 (Januari 2016 sampai dengan Juni 2018) tidak menguji kebenaran bukti pertanggung jawaban dan mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Selanjutnya, La Joni lalu memerintahkan saksi Syahril untuk membuat kuitansi pertanggungjawaban yang tidak sesuai derigan realisasi pengeluaran sebenarnya dengan cara menuliskan isi, tanggal, dan nilai kuitansi berdasarkan memo yang ditulis tangan.
Para staf Setda tersebut lalu membuat nota pembelian/sewa untuk distempel dan ditandatangani oleh para penyedia barang/jasa. Selain itu, dia juga memerintahkan staf untuk menandatangani kuitansi untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut.
Dia juga memerintahkan untuk menuliskan nama dan nilai belanja pada lembar kuitansi internal dan kuitansi penyedia barang/jasa sesuai dengan memo yang dituliskan. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan