AMBON, Siwalimanews – Eks Sekretaris Daerah Kabupa­ten Buru, Ahmad Assagaf dan Bendahara La Joni Ali didakwa me­lakukan tindakan korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan ke­uangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.

Keduanya didakwa dua pasal. Pertama Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai­mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Tipikor junto Pasal 55 dan 56 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di­ubah dengan dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Tipikor junto Pasal 55 dan 56 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Maluku Ahmad Attamimim menegaskan, terdakwa  telah memperkaya sendiri dengan mengambil keuntungan dari Belanja Perawatan Kendaraan Ber­motor, Belanja Sewa Sarana Mobi­litad, Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor Tahun. 2016, 2017 dan 2018 serta Belanja Penun­jang Operasional KDH/WKDH Ta­hun Anggaran 2018 untuk kepenti­ngan pribadi sebesar Rp. 11.328. 487.705.

“Terdakwa menggunakan tiga modus untuk melakukan korupsi,” ujar Ahmad Attamimi, dalam sidang Jumat (11/9), Pengadilan Tipikor Ambon.

Baca Juga: Pemakai Sabu Dituntut Empat Tahun Penjara

Pertama, belanja dipertanggung­ja­wab­kan lebih tinggi dari penge­luaran sebenarnya. Kedua, belanja dipertanggungjawabkan untuk ke­giatan yang tidak dilaksanakan. BPO direalisasikan lebih tinggi dari anggaran yang tersedia.

Keduanya, memerintahkan pega­wai untuk membuat laporan perta­nggungjawaban yang tidak pernah dilakukan. Lalu, dana yang berasal dari belanja yang dipertanggung­ja­wabkan lebih tinggi dari penge­luaran sebenarnya dan dari kegiatan yang tidak dilaksanakan itu, diserahkan ke Ahmad. Dananya diberikan secara tunai, melalui transfer bank, atau bahkan melalui orang-orang yang ditunjuk.

Dalam dakwaan tersebut menye­but, semua tindakan tersebut berda­sarkan perintah Ahmad Assagaf. Dia memerintahkan Mansur Mamulatu selaku Plt. Asisten III Setda me­nyediakan kelengkapan bukti perta­nggungjawaban Belanja Sarana Mobilitas berupa Salinan STNK dan SIM untuk kemudian diserahkan kepada staf Setda.

Dia juga memerintahkan saksi Syahril Kalang, Salma Assagaf, Rahma Sanaky, Ayu Pricillia selaku staf Setda Kabupaten Buru Tahun 2016, 2017 dan 2018 untuk membuat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Lalu, Safrudin selaku PPK-SKPD Setda Tahun 2016, 2017 dan 2018 (Januari 2016 sampai dengan Juni 2018) tidak menguji kebenaran bukti pertanggung jawaban dan menge­tahui bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.

Selanjutnya, La Joni lalu memerin­tahkan saksi Syahril untuk membuat kuitansi pertanggungjawaban yang tidak sesuai derigan realisasi pe­ngeluaran sebenarnya dengan cara menuliskan isi, tanggal, dan nilai kuitansi berdasarkan memo yang ditulis tangan.

Para staf Setda tersebut lalu mem­buat nota pembelian/sewa untuk distempel dan ditandatangani oleh para penyedia barang/jasa. Selain itu, dia juga memerintahkan staf un­tuk menandatangani kuitansi untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut.

Dia juga memerintahkan untuk me­nuliskan nama dan nilai belanja pada lembar kuitansi internal dan kuitansi penyedia barang/jasa se­suai dengan memo yang dituliskan. (Cr-1)