DOBO, Siwalimanews – Lantaran tidak memenuhi panggilan, penyidik Kejari Dobo akan kembali memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) Kecamatan Aru Tengah Timur Kojabi-Balatan.

Dua tersangka itu adalah Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Salmon Gainau dan Bendahara TPK Daud Ubwarin.

“Mereka tidak memenuhi panggilan kita yang pertama pada Desember lalu dan sekarang kita sudah siapkan panggilan kedua dan segera dikirimkan,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru, Sisca Taberima kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (11/1).

Kata Taberima, saat panggilan pertama kedua tersangka tidak bisa hadir dengan alasan cuaca.

“Mereka tidak bisa hadir karena alasan cuaca sehingga mereka tidak bisa berlayar dari Kojabi ke Dobo,” terangnya.

Baca Juga: Jaksa Tunggu Inspektorat Hitung Kerugian ADD Negeri Lama

Taberima mengaku, untuk surat panggilan terhadap kedua tersangka ini telah dikoordinasi­kan dengan camat setempat.

“Untuk surat panggilan pertama kita koordinasikan dengan pak Camat Aru Tengah Timur, Kundrat Pekpekay untuk menyampaikan surat kepada para tersangka. Begitupun untuk panggilan kedua nantinya, akan kita koordinasikan lagi dengan pak camat sehingga memudahkan dalam penyampaian surat kepada mereka,” ujarnya.

Taberima berharap kedua tersangka ini kooperatif terhadap panggilan jaksa agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik.

“Saya minta mereka kooperatif dan tidak mangkir terhadap panggilan jaksa karena jika nantinya tidak lagi hadir maka kami akan lakukan upaya pemanggilan secara paksa,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah hampir tiga tahun lamanya, akhirnya Kejari Dobo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek MP3KI Kojabi-Balatan.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Salmon Gainau dan Bendahara TPK Daut Ubwarin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Aru melakukan ekspos perkara pada 23 November kemarin.

“Dari seluruh berkas setelah kita pelajari dan mendalami, kedua orang tersebut mengena langsung dengan tugas fungsinya dalam proyek tersebut, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Aru, Sisca Taberima kepada Siwalimanews, di ruang kerjannya, Rabu (25/11).

Ia juga mengaku, tidak menutup kemungkinan bisa ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini setelah diterbitkan sprindik khusus untuk melanjutkan pemeriksaan tersangka.

Proses hingga penetapan tersangka memang memakan waktu cukup lama yakni dari tahun 2017. Ini disebabkan karena belum ada sprindik baru, sehingga ia harus mempelajari kembali seluruh berkas perkara sebelumnya ketika Kasi Pidsus saat itu masih dijabat oleh Eka Polimbong.

“Tidak menutup kemungkinan bisa ada muncul tersangka baru nantinya, setelah pengembangan dan pemeriksaan para tersangka, yang telah kita agendakan pekan depan,” ujarnya.

Proyek MP3KI jembatan yang menghubungkan desa Kojabi-Balatan di Kecamatan Aru Tengah Timur tahun 2014 telah menghabiskan anggaran sebesar Rp. 3.4 miliar

Kasus ini mulai dilidik oleh Kejari Aru sejak 1 September 2016, sehingga pada tanggal 12 Juni 2017 pihak BPMD dimintai keterangan dan pada awal Februari 2018 Tim Auditor BPK Perwakilan Provinsi Maluku bersama Penyidik Kejari Aru turun ke lokasi proyek (Desa Koijabi-Balatan), selanjutnya pada April 2018 oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Pemba­ngunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku sudah selesai melakukan audit dan mene­tapkan kerugian negara sebesar Rp. 1 Miliar Iebih. (S-25)