AMBON, Siwalimanews – Kasus-kasus korupsi yang selama ini ditangani Polda Maluku kini mulai mandek di tangan lembaga auditor BPKP Perwakilan Maluku. Informasi yang dihimpun Siwalima di Mapolda Maluku menyebutkan, sejumlah kasus korupsi yang dimintakan polisi ke BPKP Perwakilan Maluku untuk mengaudit kerugian yang dialami negara kini mandek lantaran salah satu oknum auditor dari BPKP Maluku calon tersangka kasus memberikan keterangan palsu atas kasus dugaan korupsi lahan pembangunan PLTMG Namlea.

“Iya memang, semua kasus-kasus korupsi yang dimintakan penyidik polisi untuk diaudit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Maluku saat ini mandek. Mandek lantaran pihak BPKP Perwakilan Maluku ogah audit karena salah satu auditornya itu sementara diperiksa polisi karena diduga memberikan keterangan palsu dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea dan kasusnya sudah naik ke penyidikan,” ujar sumber di Mapolda Maluku, Senin (14/6).

Dikatakan, BPKP Perwakilan Maluku bergaining dengan pihak penyidik untuk meloloskan oknum auditornya yang diduga memberikan keterangan palsu ke penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi lahan pembangunan PLTMG Namlea.

“Lantaran itu kasus-kasus korupsi seperti Cadangan Beras Pemrintah (CBP) Kota Tual, ADD Akoon dan kasus-kasus lainnya yang diminta audit oleh BPKP Perwakilan Maluku sementara ini mandek. Kalau dalam bahasa Ambon, BPKP “meraju” (ngambek),” kata sumber.

Penyidik & BPKP Kolaborasi

Baca Juga: Polisi Ringkus Pembakar Asrama SPK Kudamati

Komisi I DPRD Provinsi Maluku, minta kepada penyidik baik kejaksaan maupun kepolisian untuk berkolaborasi dengan pihak BPKP Maluku guna menuntaskan audit sejumlah kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani.

Penegasan ini disampaikan langsung anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena kepada Siwalima, Senin (14/6) menanggapi belum tuntasnya audit beberapa kasus dugaan korupsi yang ditangani BPKP Maluku.

“Yang pasti selaku komisi yang membidangi hukum, kita minta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik untuk berkolaborasi bersama BPKP Maluku untuk menuntaskan audit kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani BPKP,” pinta Kolatlena.

Menurutnya, kolaborasi sangat penting dalam memastikan proses audit dapat berjalan dengan baik, sehingga kepastian hukum atas suatu kasus juga dapat ditegakkan.

Apalagi berkaitan dengan dugaan kasus korupsi, maka perlu ada hasil audit yang menentukan, ada atau tidaknya kerugian negara, yang nantinya menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka.  “Semua kasus baik kasus irigasi Sariputih dan CBP Tual harus ditun­taskan oleh BPKP. Tapi itukan tergan­tung dari dokumen yang dibu­tuhkan, jadi kita minta penyidik kolaborasi dengan BPKP,” ucapnya.

Jika kolaborasi yang baik antara penyidik dan BPKP Maluku berjalan dengan baik kata Alimudin, maka semua kasus yang sedang diaudit dapat segera dituntaskan. (S-50)