Jaksa Agendakan Pemeriksaan Ferry Tanaya
AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ferry Tanaya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru.
Penyidik menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan Ferry Tanaya, dan menggugurkan status tersangkanya.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
“Sudah dipanggil dan dijadwalkan Ferry Tanaya untuk diperiksa. Bahkan sudah ada pemeriksaan dalam kasus tersebut,” kata Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega, kepada Siwalima, Rabu (30/9).
Zega mengatakan, perbuatan pidana Ferry Tanaya dalam kasus penjualan lahan untuk pembangunan PLTG di Namlea, itu ada. Hanya saja secara formil atau administrasi penyidikannya telah dibatalkan oleh putusan praperadilan.
Baca Juga: Polisi Terkesan Tertutup Soal Kasus Tukar Guling Lahan Perpustakaan“Tidak bermasalah, karena perbuatannya itu belum diputuskan pengadilan atau belum dipertimbangkan oleh pengadilan. Yang dipertimbangkan pengadilan adalah penyidikannya. Makanya putusannya membatalkan penetapan tersangka, perbuatan pidananya belum di apa-apain,” jelas Zega.
Mantan Kepala Kejari Ambon ini mengungkapkan, Ferry Tanaya tidak memiliki rumah dan tanah di Pulau Buru. Hal ini diketahui setelah Kejati Maluku meminta BPN setempat melakukan tracing terhadap aset Tanaya di Buru.
“Kami sudah minta ke BPN untuk melakukan tracing aset terdakwa di Buru, dan tidak tercatat juga atas nama Ferry Tanaya, tidak ada. Dan sudah ada buktinya di kita. Bahwa Ferry Tanaya tidak punya rumah atau pun tanah di Buru itu,” beber Zega.
Zega mengatakan, transaksi jual beli lahan antara pihak UIP Maluku dengan Ferry Tanaya berakibat Abdul Gafur Laitupa yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Buru turut ditetapkan sebagai tersangka.
Laitupa yang memuluskan transaksi jual beli itu, sehingga PLN membayar Rp 6,3 miliar kepada Ferry Tanaya.
“Nih, Gafur tidak mengatakan ini ada nomor peta bidangnya dan bisa dibayar, maka dia yang muluskan pembayaran. Bukti hak tanah Fery Tanaya tidak ada,” ujar Zega.
Zega menambahkan, pihaknya akan maraton melakukan penyidikan, agar kasus ini kembali dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi, kita maraton dan kita lakukan secepatnya. Ferry Tanaya sudah dijadwalkan untuk diperiksa,” tandasnya.
Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum Abdul Gafur Laitupa resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Maluku, Rabu (30/9) di Pengadilan Negeri Ambon.
“Sudah resmi kami daftarkan,” kata Roza Tursina Nukuhehe, kuasa hukum Laitupa.
Alasan mengajukan praperadilan sama halnya dengan Ferry Tanaya, yakni penetapan Laitupa sebagai tersangka cacat hukum.
Nukuhehe mencontohkan, jaksa melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik Laitupa di kantor, tetapi tidak pernah menyampaikan surat pemberitahuan.
“Harusnya berkas-berkas yang disita di kantor, klien kami wajib menerima pemberitahuan. Hal yang lain kanti kita ikuti proses persidangan saja ya,” ujarnya.
Dia optimis hakim juga mengabulkan permohonan praperadilan Laitupa. “Saya optimis. Intinya Ferry bisa menang, maka Laitupa juga bisa,” tandas Hukuhehe.
Seperti diberitakan, dalam sidang putusan, Kamis (24/9) Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang mengabulkan seluruh permohonan Ferry Tanaya.
Hakim menyatakan penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka oleh Kejati Maluku dalam kasus pembelian lahan untuk pembangunan PLTG Namlea tidak sah. Begitu pula proses penyidikannya.
Hakim juga menetapkan membebaskan Ferry Tanaya dari tahanan dan mengembalikan nama baiknya. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan