Kawasan Provinsi Maluku memiliki potensi sektor perikanan cukup baik. Di mana sumber potensi ikan di kawasan tersebut mencapai 4,66 juta ton per tahun. Angka ini sekitar 37 persen dari total 12,5 juta potensi ikan ada di Indonesia.

Besarnya potensi perikanan ada di Maluku ini didorong oleh tiga wilayah pengelolaan perikanan.

Dari 37 persen potensi perikanan tersebut yang diperbolehkan ditangkap sekitar 3,73 juta ton per tahun. Di mana penangkapan dilakukan berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang baru.

Sementara dari 3,73 juta ton per tahun itu yang baru bisa diproduksi hanya sekitar 543 ribu ton saja. Artinya dari potensi yang bisa diambil 3,73 juta ton baru ditangkap hanya 14,45 persen saja.

Potensi perikanan budidaya di wilayah Maluku juga tidak kalah penting. Di mana potensi sumber daya untuk budidaya luas lahannya 183 ribu hektar. Sementara yang baru dimanfaatkan sekitar 7.544 hektar dan produksinya baru mencapai sekitar 200 ribu ton.

Baca Juga: Tolak Usulan Penambahan Dapil

Besarnya potensi perikanan dan budidaya di Maluku tidak terlepas daripada sarana dan prasarana pendukung di wilayah tersebut. Adapun saat ini sudah ada sebanyak 13 pelabuhan perikanan yaitu, 3 unit pelabuhan perikanan nasional, 7 unit adalah pelabuhan pangkalan pendaratan ikan dan 3 unitnya adalah pelabuhan perikanan pantai.

Selain itu, eksisting dari kondisi pendukung sarana lainnya seperti cold storage, pabrik es dan juga unit pengolahan ikan. Di mana cold storage saat ini baru sekitar 105 unit dengan kapasitasnya sekitar 15.000 ton, kemudian pabrik es baru 7 unit dengan kapasitas 73 ton, dan juga unit pengelolaan baru 59 unit dengan luas kawasan yang cukup luas.

Pendukung sarana lainnya adalah kondisi listrik. Berdasarkan datanya hampir 85 persen listrik sudah menjangkau seluruh wilayah dengan kondisi listrik yang cukup baik. Hal ini diharapan mendorong investor ke Maluku.

Potensi perikanan Maluku yang demikian kaya ini harus dijaga kualitasnya terutama terhadap penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat merusak eksostim laut yang ada.

Permintaan dari DPRD agar Pemprov menjaga kualitas Perikanan Maluku merupakan hal yang wajar. Karena sesuai dengan hasil penelitian sejumlah negara tolak Tuna di Maluku.

Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Maluku harus responsif dengan infomasi tercemarkan Tuna di Maluku yang ditolak sejumlah negara, ini sebab didasarkan pada hasil akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Provinsi Maluku harus mengambil langkah-langkah strategis guna mengantisipasi persoalan penggunaan merkuri di areal gunung botak, agar tidak berdampak luas terhadap hasil perikanan di perairan Maluku.

Selain itu, jika informasi akademik ini tidak cepat direspon Pemprov, maka akan ada stigma yang buruk terhadap hasil perikanan dari Maluku dan menjadi bola liar yang berdampak secara nasional maupun global.

Apalagi sampai dengan saat ini, Pemerintah Pusat belum menetapkan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional sehingga ditakutkan jika kualitas Perikanan Maluku ditolak justru akan mempengaruhi realisasi kebijakan Maluku Lumbung Ikan Nasional akibatnya terjadi persoalan baru.(*)