Jadi Tersangka, Polisi Didesak Tahan Komisioner KPU Aru
AMBON, Siwalimanews – Langkah penyidik Polres Aru dalam menetapkan lima komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Aru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengunaan dana hibah pilkada tahun 2020, dinilai sebagai bentuk konsistensi kepolisian dalam menegakan hukum.
Praktisi hukum Munir Kairoty mengatakan, penetapan lima komisioner KPU Aru dan sekretaris KPU pastinya telah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidik dengan mengantongi dua alat bukti, maka secara hukum tidak ada lagi persolaan.
Apalagi penetapan enam petinggi di KPU Kabupaten Kepulauan Aru tersebut dilakukan setelah adanya gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Polres Aru bersama Polda Maluku, sehingga seluruh aspek formil dan materil dari tindak pidana telah dipertimbangkan secara matang.
“Mestinya kalau sudah ada penetapan tersangka maka mestinya ditahan oleh penyidik agar proses hukum lanjutan dapat berjalan dengan lancar,” tegas Kairoty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (24/3).
Kairoty mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan KUHAP merupakan kewenangan penyidik yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk dari pimpinan KPU tetapi jika tidak dilakukan maka penyidik harus mempu meyakinkan jika syarat penangguhan penahanan tidak dilanggar.
Baca Juga: KPU Maluku Dukung Proses Hukum Lima Komisioner Aru“Memang penangguhan penangangan terganggu penyidik sepanjang tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan serupa maka dapatkan ditangguhkan penahanan, tetapi mestinya ditahan,” ujar Kairoti.
Terpisah, praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, secara umum biasanya ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka maka penahanan harus dilakukan oleh penyidik guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Menurutnya, walaupun kelima komisioner KPU Kabupaten Aru sedang melakukan tahapan pemilu, dan mungkin saja menjadi salah satu alasan dilakukannya penangguhan penahanan tetapi pertanggungjawaban hukum oleh tersangka harus tetap berjalan.
“Pertangungjawaban hukum tetap harus dilakukan dan kalau sudah ada dua alat bukti maka harus ditahan,” tegas Samloy.
Dikatakan, secara tegas dalam aturan menegaskan jika seorang Komisioner KPU diberhentikan dengan tidak hormat jika tersandung kasus pidana dan dalam kasus KPU Aru mestinya pemberhentian sudah harus dilakukan walaupun tahapan sedang berjalan.
Samloy pun berharap adanya ketegasan dari penyidik terkait dengan kasus dugaan korupsi hibah pilkada tahun 2022 oleh Komisioner KPU Kabupaten Aru, sehingga proses hukum yang dilakukan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. (S-20)
Tinggalkan Balasan