AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan Syahroel Pawa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah jabatan tahun 2017.

Informasi yang dihimpun Siwalimanews dari sumber terpercaya di Mapolda Maluku menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara, Senin (29/8) kemarin. Dimana dari hasil gelar perkara penyidik mengantongi dua alat bukti dalam kasus ini, sehingga langsung dilakukan penetapan tersangka.

Selain Eks Sekda, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni JL, selaku PPK pembangunan rumah jabatan Sekda Bursel.

Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9) membenarkan penetepan tersangka dalam kasus ini, sembari memastikan dalam waktu dekat keduanya akan dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Ada dua tersangka dalam kasus ini, secepatnya akan kita panggil,” janji Huwae.

Baca Juga: Tanpa Perencanaan, SMI tak Jawab Solusi Pemulihan Ekonomi

Kasus pembangunan rumah jabatan Sekda Bursel tahun 2017 ini diketahui negara dirugikan sebesar Rp814.606.063 berdasarkan perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor BPK RI.

Kasus ini mencuat atas laporan yang dilayangkan pada tahun 2019 lalu, dimana anggaran yang bersumber dari APBD seharusnya digunakan untuk rehab rumah dinas sekda, namun justru dipakai untuk merehab rumah pribadi Syahroel Pawa yang kala itu menjabat Sekda Bursel.

Pekerjaan rumah Syahroel Pawa terbagi dalam lima item, yakni pembagunan pagar, garasi, tower, pemasangan paving blok, dan tanah urung.(S-10)