AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Agung memberhentikan sementara pegawai Kejaksaan Negeri SBB, Jantje Lumoly, yang diduga terlibat kasus persetubuhan dan pencabulan.

Pemberhentian sementara Lumoly sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: 209 tahun 2022 tertanggal 1 Juli 2022, tentang Pemberhentian Sementara Sebagai PNS Yang Ditahan Karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses persidangan, untuk itu Kejaksaan Agung telah menerbitkan SK tentang pemberhentian sementara sebagai PNS, sambil menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba, kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Senin (1/8).

Menurutnya, kasus ini menjadi atensi Kejaksaan Agung dan akan dikawal hingga ada puntusan berkekuatan hukum tetap. Jika terbukti, maka yang bersangkutan akan ditindak tegas.

Bahkan kata Wahyudi, Kejagung tidak segan-segan memproses setiap pegawainya yang terlibat tindak pidana.

Baca Juga: 57 Lulusan IAKN Ambon Diwisuda

“Kami menegaskan komitmen terhadap seluruh personel, jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau inspeksi kasus bidang pengawasan yang hasilnya didapatkan bukti awal adanya suatu perbuatan pidana, kami akan menerapkan sanksi aturan yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wahyudi. (S-10)