AMBON, Siwalimanews – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Maluku memasatikan Pemprov Maluku telah mempermudah perizinan namun jumlah investor masih minim di Maluku.

Banyak sekali kendala yang dihadapi didaerah seperti persoalan tanah, listrik, maupun telekomunikasi yang menjadi penghambat investasi di negeri raja-raja ini.

“Jadi sekarang giatnya, Pemprov Maluku mendorong pembangunan kawasan industri yang terpusat di kawasan Tulehu dan Waai, sehingga memancing banyak investor mau masuk ke Maluku,” ujar Kepala Dinas PM-PTSP Maluku Syuryadi Sabirin kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (10/9).

Menurutnya, banyak sekali kemudahan yang diberikan oleh pemerintah daerah berupa perizinan dan waktu prosesnya sudah sangat cepat.

“Investor tidak perlu lagi datang ke Ambon, bisa memohon perizinan melalui online, asalkan persyaratan lengkap, 5 jam izin kita berikan,” terang Sabirin.

Baca Juga: Saidna Minta Pemkot Serius Tangani Anak Jalanan

Sabirin mengaku kalau dibandingkan dengan wilayah lain, yang tidak memiliki kendala, justru orang lebih memilih berinvestasi di daerah lain.

Selain itu juga persoalan tanah. “Orang mau berinvestasi walaupun harga tanah sudah standar, tapi dibeli di masyarakat ada juga mawianya, berbelit-belit lagi masalah tanah orang mau beli malas,” terang Sabirin.

Tidak hanya itu keterbatasa listrik dan telekomunikasi di daerah-daerah yang jauh dari pusat kita juga masih menjadi kendala.

“Orang mau membangun di Dobo, contohnya. Mau telepon saja susa, orang mau membangun pabrik es dengan cold storage yang besar, listrik saja tidak cukup. Listrik sudah masuk, tetapi bahan bakarnya susa. Dia hanya hidup 12 jam saja, tapi data menunjukan data seluruh masyarakat Maluku sudah menikmati listrik, ujarnya.

Olehnya Bappeda sudah petakan, ada rencana kawasan indrustri pelabuhan terintegrasi, ada kawasan industri ada di Seram Utara. “Ini yang kita dorong, disamping itu kemuda­han orang masuk berinvestasi, kita sudah bisa memberikan perizinan secara onloine, paling lengkap 5 jam sudah bisa keluar asalkan persyaratan lengkap,” tandasnya. (S-39)