AMBON, Siwalimanews – Praktisi Hukum asal Kabupaten Seram Bagian Timur  (SBT), Irwan Mansur akhirnya angkat bicara setelah menilai kebijakan Sekda Kabupaten SBT, Syarif Makmur terkait permintaan pembatalan SK dan pemberhentian beberapa kepala desa keliru dan terkesan konyol.

Dalam release yang diterima Siwa­lima, Mansur  menilai permintaan Syarif Makmur kepada Pjs Bupati Kabupaten SBT, Hadi Sulaiman untuk pemberhentian dan pembata­lan SK yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten SBT, Mukti Keliobas terha­dap beberapa kepala desa adalah suatu tindakan keliru. “Saya menilai tindakan yang dilaku­kan Sekda Kabupaten  SBT atas per­min­taannya kepada Pjs Bupati Kabu­paten SBT untuk melakukan pembata­lan SK dan pemberhentian beberapa kepala desa adalah suatu tindakan ke­liru dan terkesan  bahkan tindakan ko­nyol,” tegas praktisi muda ini, Sabtu (7/11).

Masalah tersebut kata dia, sudah jelas diatur dalam pasal per pasal Permendagri Nomor 66 tahun 2017  tentang pengangkatan dan pember­hentian Kepala Desa bahkan diatur secara hukum mengenai bagaimana tata cara pengangkatan dan pem­berhentian kades atau penjabat Kepala Pemerintahan Desa  berda­sar­kan Permendagri tersebut.

“Jadi tidak  mungkin seorang Sek­da Kabupaten  SBT maupun Pjs Bu­pati Kabupaten SBT tidak tahu ten­tang Permendagri tersebut,” katanya.

Dia memastikan, kebijakan terse­but tentu akan membangun berbagai asimasi di tengah-tengah masya­rakat bahwa  tindakan tersebut merupakan tindakan yang bermuatan politik.

Baca Juga: Bakamla RI Salurkan Bantuan bagi Warga Masika Jaya

“Saya minta kepada Pjs Bupati dan Sekda Kabupaten SBT agar tetap netral dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi tanpa menge­sampingkan nilai-nilai hukum.  Ingat, hukum itu dibuat untuk kepen­tingan semua pihak dan hukum tidak dibuat di Kabupaten SBT. Jangan karena hasrat politik kalian terhadap salah satu paslon kemudian dengan se­enaknya  membabi buta aturan hu­kum yang ada negara ini,” kesal dia.

Mansur yang juga Kordinator YLBHI-Maluku Perwakilan Kabupa­ten SBT ini meminta kepada Kabag Hukum Kabupaten SBT, Mochtar Rumadan agar bersama Sekda untuk untuk membahas permasalahan ini secara resmi.

“Saya minta Kabag Hukum Kabu­paten SBT harus segera duduk ber­sama Sekda untuk membahas perma­salahan ini secara resmi. Selain itu beberapa Kades juga harus dipanggil sehingga Kabag Hukum dapat menyampaikan bentuk kekeliruan Sekda SBT dihadapan mereka agar tidak menimbulkan kegaduhan dite­ngah masyarakat,” pintanya.

Mansur tegaskan, sepanjang pe­nan­datanganan SK beberpa Kepala Desa oleh Bupati MK terse­but su­dah sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, maka Sekda Kabupa­ten  SBT dan Pjs. Bupati Kabupaten SBT tidak diberikan ruang oleh UU untuk membatalkan SK tersebut.

“Untuk membatalkan SK Bupati Mukti Keliobas itu, silahkan ajukan gugatan ke PTUN, bukan melalui ke­bijakan yang berlatar belakang politik seperti ini,” katanya. (S-16)