DOBO, Siwalimanews – Hujan intrupsi mewarnai rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Aru bersama Kepala Pertamina, pemilik SPBU dan Pemda Aru, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Aru, Selasa (25/8).

RDP yang digelar DPRD Kabupaten Aru ini menyusul dua pekan terakhir ini terjadi antrian panjang kendaraan di depan SPBU Rasyid maupun SPBU Campec yang diduga akibat kelangkaan BBM.

RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Aru, Udin Belsigawai itu menghadirkan Kepala PT. Pertamina Dobo, Moses Kelmanutu.

Saat dimintakan penjelasa­nnya, Kelmanutu mengatakan, ternyata stok BBM cukup dan tidak terjadi kelangkaan.

Menurutnya, kenapa terjadi antrian panjang, dikarenakan SPBU Rasyid di jalan Ali Moertopo mendapat sanksi karena melakukan penjualan BBM subsidi dengan menggunakan jerigen sehingga jatah mereka (SPBU red-) dikurangi dari sebelumnya dari 20 kilo liter menjadi 5 kilo liter per hari.

Baca Juga: Pangdam: TNI dan Polri Wajib Netral di Pilkada

Penjelasan Kelmanutu ini mengakibatkan terjadi hujan intrupsi oleh anggota DPRD Aru yang mempertanyakan kenapa ada penjualan gunakan jerigen dan meminta penjelasan pemilik SPBU Rasyid, Hj Tamar.

Menurut Tamar, penjualan jerigen itu terjadi atas rekomendasi Bupati Aru, Johan Gonga bagi 28 Puskesmas tersebar.

Namun, ali-ali jawaban Tamar ini mendapat hujan interupsi, karena yang terjadi terbalik, karena setiap harinya terlihat penjualan jerigen di SPBU tersebut.

Selain itu dari pengakuan beberapa kepala puskesmas diketahui, bahwa mereka sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinkes, ketika mau beli sangat sulit dan tidak dapat beli, bahkan harus beli di luar, sementara jatah 28 puskesmas ini ada disitu, sehingga  dicurigai ada permainan kotor oleh pihak SPBU Rasyid dalam melakukan penjualan tersebut.

“Kami mintakan untuk merekomendasikan ke pihak terkait untuk mencabut ijin SPBU Rasyid, karena dinilai melakukan penjualan minyak subsidi kepada pihak yang tidak semestinya,” tegas Dominggus Lengan, dalam rapat tersebut.

Selain itu politisi Partai Demokrat ini juga meminta agar PBU Rasyid segera melakukan pemecatan terhadap pengawas SPBU Rasyid, Rambli, karena dirinya dinilai melakukan atau menutup mata terhadap penjualan BBM menggunakan jerigen yang merupakan minyak subsidi kepada pihak yang tidak layak membeli. (S-25)