AMBON, Siwalimanews – Inspektorat Provinsi Maluku dan Kejari Ambon diminta transparan dalam kasus dugaan ko­rupsi dana dugaan pe­nyimpangan dan peng­gunaan dana jasa BPJS pasien Covid pada rumah sakit dr H Ishak Umarela, Desa Tulehu, Kecamatan Sa­la­hutu, Kabupaten Ma­luku Tengah.

Menurut Kepala Ins­pektorat Provinsi Ma­luku, Ros Soamole, hasil audit du­gaan penyimpangan dana Covid rumah sakit dr H Ishak Umarela telah dise­rahkan ke jaksa sejak pekan lalu.

Pernyataan Inspektur ini justru berbeda dengan per­nya­taan kejaksaan. Menurut Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua, pihaknya masih menunggu hasil audit dugaan korupsi dana jasa BPJS pasien Covid-19 di RSUD dr. Ishak Umarella dari Aparat Penga­wasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Maluku

“Kita belum terima dan masih menunggu,” ujar Talakua ketika di­konformasi Siwalima melalui tele­pon selulernya, Kamis (28/10).

Pernyataan dua instansi yang berbeda ini tentu saja membing­gungkan publik. karena itu praktisi Hukum Fileo Pistos Noija meminta, Kejaksaan dan Inspektorat sebagai APIP harus transparan dan jangan berupaya melindungi oknum-oknum tertentu.

Baca Juga: Louhenapessy Gagal, Hatalai Belum Terima Jaringan Internet

“Harus transparan jangan ada yang dilindungi dan jangan tertutup ke publik,” jelas Noija kepada Si­walima  melalui telepon selulernya, Kamis (27/10)

Noija meminta agar proses pe­nekan hukum dilakukan secara serius oleh Inspektorat sebagai APIP.. jika ada bukti-bukti adanya indikasi penyimpangan dana Covid senilai Rp12 miliar, maka harus secara transparan disampaikan.

Senada dengan Noija, praktisi hukum, Ronny Samloy memperta­nyakan pernyataan kedua instansi yang berbeda ini.

“Ini musti dipertanyakan bahwa dari antara dua institusi yang berbeda ini ada apa, sehingga yang satu bicara lain, yang satu bicara lain,” katanya.

Karena itu lanjut Samloy, dalam kerangka penegakan hukum maka pihak kejaksaan harus juga proaktif melakukan koordinasi dengan Ins­pektorat tanpa bersikap menunggu saja. “Kejaksaan juga bisa koordi­nasi dengan APIP jika ada keseriu­san untuk mengusut kasus ini,” katanya.

Menurut Samloy, masyarakat berharap dalam pengusutan kasus ini penyelesaiannya haruslah transparan sehingga dugaan korupsi itu bisa diketahui juga oleh masyarakat.

“Ini dipertanyaan sebenarnya siapa punya keterangan yang tidak benar. Masyarakat berharap pihak kejaksaan proaktif menanyakan hal ini kepada APIP Maluku,” ujarnya.

Dia juga berharap tidak boleh ada perselingkuhan birokrasi dibalik pengungkapan penyalahgunaan dana Covid ini.

Tangan Jaksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Ros Soamole mengaku, hasil audit dugaan penyimpangan dan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid pada rumah sakit dr H Ishak Umarela, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Dugaan penyimpangan dana Covid sebesar Rp12 miliar elah selesaikan pemeriksaan dan hasilnya telah diserahkan ke kejaksaan.

Ketika ditanyakan apa saja yang ditemukan dalam penyimpangan tersebut, Soamola menolak berkomentar.

“Hasil audit sudah serahkan ke Kejari minggu kemarin,” ujarnya singkat.

Soamole menolak berkomentar soal temuan-temuan pihaknya dalam memeriksaan dugaan penyimpangan tersebut.

“Saya tidak bisa berkomentar soal itu langsung ke kejaksaan, kita hanya dimintakan melakukan audit internal. Langsung ke mereka saja,” ungkap Soamole.

Dirinya juga enggan menjelaskan siapa saja yang diperiksa selama proses audit dimaksud, sampai berkasnya lengkap dan diserahkan ke tangan jaksa.

Jaksa  Belum Terima

Pernyataan Inspektur ini justru berbeda dengan pernyataan kejaksaan. Menurut Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua, pihaknya masih menunggu hasil audit dugaan korupsi dana jasa BPJS pasien Covid-19 di RSUD dr. Ishak Umarella dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Maluku

Kejaksaan Negeri Ambon menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 di Rumah Sakit Ishak Umarella.

Sedikitnya 23 orang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kejaksaan kemudian meminta kepada Inspektorat Maluku untuk melakukan audit internal terhadap rumah sakit plat merat milik Pemprov Maluku tersebut.

Talakua yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya Rabu (27/10) mengaku, sampai saat ini belum ada langkah lanjut yang dilakukan penyidik kejaksaan, lantaran masih menunggu hasil audit.

“Hasil audit belum ada. Prinsipnya untuk mengetahui langkah lanjut, harus menunggu hasil audit itu,” jelas Talakua.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ambon saat ini sedang intens melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 yang ada di Rumah Sakit dr H Umarela, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Adapun data yang diduga disalah­gunakan itu sebesar Rp 12 miliar, yang bersumber dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan, Senin (27/9).

Saat ini kata Nalle, pihaknya sementara melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan penyimpangan dana jasa pasien Covid 19 di RS Ishak Umarela.

“Kasus ini masih penyelidikan dan hasil klarifikasi itu dananya Rp 12 miliar  (S-19/S-45) (S-39)