AMBON, Siwalimanews – Untuk dapat mengikuti vaksinasi di sentra vaksinasi Bandara Pattimura, setiap masyarakat atau calon penumpang harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pihak PT Angkasa Pura I.

Syarat dan ketentuan tersebut yakni, vaksin yang diberikan untuk dosis pertama, kemudian menunjukkan KTP asli dan tiket/e-ticket penerbangan sesuai dengan dengan jadwal penerbangan.

Selanjutnya, melakukan vaksinasi di bandara satu hari sebelum jadwal keberangkatan dan mengikuti proses vaksinasi sesuai prosedur.

“Adapun proses dan prosedur vaksinasi di bandara diperkirakan memerlukan waktu sekitar 33 menit per orang,” ucap GM PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura Ambon, Pribadi Maulana dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Senin (6/7).

Menurutnya, waktu yang diperlukan 33 menit dikarenakan, proses registrasi 5 menit, pendaftaran, pemeriksaan dokumen, mendapatkan nomor antrean, pengisian surat pernyataan.

Baca Juga: Bupati Minta Setiap Kepsek Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selain itu, proses pemeriksaan kesehatan 5 menit meliputi, pengukuran suhu tubuh, pemeriksaan tekanan darah, screening riwayat penyakit, kemudian proses vaksinasi yang makan waktu 3 menit, diawali dengan pelaksanaan vaksin, kemudian proses observasi 20 menit dimana dilakukan penilaian efek samping setelah vaksin dan menunggu sertifikasi vaksinasi.

“Selanjutnya proses penyelesaian meliputi, peserta vaksin mendapatkan surat keterangan vaksin dan kemudian meninggalkan lokasi vaksin,” urainya.

Lokasi sentra vaksinasi di Bandara Pattimura Ambon berada di hall kedatangan dan area perkantoran maskapai lantai 2 dan beroperasi pada pukul 08.00 hingga 13.00 WIT. (S-51)