SAUMLAKI, Siwalimanews –  Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah memperpanjang masa tanggap darurat bencana gempa selama 14 hari kdepan.

Kepala BPBD Tanimbar (BPBD) Doni B Layan mengungkapkan, masa perpanjangan tanggap darurat bencana diperpanjang, disebabkan masalah teknis pendataan, serta rentang kendali antar kecamatan di kabupate tersebut yang terdiri dari pulau-pulau.

“Jadi perpanjangan ini berdasarkan waktu tanggap darurat yang ditetapkan pertama itu dua minggu atau kurang lebih 14 hari, nah sampai detik ini segala proses pendataan, kemudian masalah teknis, karena rentang kendali akhirnya diperpanjang lagi dalam kurun waktu 14 hari kedepan,” jelas Layan kepada Siwalimanews usai rapat koordinasi perpanjangan tanggap darurat di Posko Trepadu Penanggulangan Bencana, Selasa (24/1).

Ia mengaku, perpanjangan masa tanggap darurat bencana yang ditetapkan ini, telah melaui kesepakatan bersama, merujuk pada pertimbangan-pertimbangan tersebut. Perpanjangan ini juga diambil dalam rangka mengumpulkan data dan informasi secara lengkap, sehingga bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan secara administrasi, yang diminta pihak BPBD Provinsi Maluku.

Sementara terkait pemutakhiran data dengan jumlah kerusakan sekitar 523 bangunan milik masyarakat dan 113 fasilitas umum termasuk faskes dan fasilitas militer telah dilaporkan, namun perlu dilakukan pemutakhiran data tahap II, sebagai pendukung untuk BNPB memberikan bantuan bagi warga terdampak.

Baca Juga: Ambon Siap Jadi Tuan Rumah Kongres GAMKI

“ jumlah itu sudah kita laporkan ke provinsi, namun akan kami pastikan pendataan lagi tahap II, sebab bagi kami belum sepenuhnya laporan yang kami terima valid, sehingga kedepan kami tetap membuka ruang pelaporan, karena bisa saja dalam waktu dekat kami menerima laporan-laporan baru, jika misalnya ada yang lapor silahkan tapi nanti kita sesuaikan dengan kebutuhan yang ada,” tuturnya.

Sedangkan terkait penyaluran bantuan anggaran pemulihan pasca gempa, Layan mengaku, penyaluran bantuan akan segera diproses pemerintah kemudian pemkab akan melengkapi segala proses administrasi pelaporan, dokumentasi dan sebagainya termasuk persyaratan administrasi kependudukan sebagai bukti. Ini semua harus terverifikasi dan dilaporkan, sebab ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Mereka akan melihat bahkan kalau perlu mereka juga akan datang kembali ke Tanimbar untuk memverifikasi sekaligus menguji laporan kita untuk menentukan bantuan yang akan diberikan bentuknya seperti apa, apakah dalam bentuk uang atau mungkin berupa material,” ucapnya.(S-26)