AMBON, Siwalimanews – Penyaluran dana bantuan sosial berupa dana kedukaan yang disalurkan Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Catatan Sipil Kota Ambon, kepada warga kota yang keluarganya mengalami keduakaan mencapai Rp5,7 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Apries Benel Gaspersz kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (24/1) menuturkan, dana duka ini masuk pada pos anggaran dengan kategori bantuan sosial yang tidak terencana, yang mana hingga 31 Desember 2022 kemarin, mencapai angka 5,7 miliar.

“Rp2 juta besarannya ini bantuan sosial yang tidak direncanakan, karena anda tidak bisa rencanakan orang meninggal, makanya dia masuk ke belanja tak terduga. Jadi setiap orang meninggal baru permintaan ke BPKD melalui belanja tidak terduga, yang nantinya disalurkan oleh Disdukcapil, beserta akte kematian dari catatan sipil. Jadi jumlah anggarannya itu tidak dibulatkan berapa besar,” tutur Gaspersz.

Gaspersz mengaku, program tersebut dijalankan sesuai Permendagri Nomor: 77, tentang dana bantuan yang terencana dan tidak terencana. Hal itu juga karena, siapapun tidak bisa mengistimasi berapa orang yang meninggal dalam 1 tahun, sehingga dana tersebut diupayakan sebagai bentuk kehadiran pemkot pada saat masyarakat membutuhkan.

“Kita tahu bersama, bahwa ketika kondisi itu terjadi, banyak biaya tak terduga. Untuk itu, dengan bantuan ini, kita berharap, semoga bermanfaat bagi keluarga yang mengalami kedukaan,” pungkas Gaspersz.(S-25)

Baca Juga: Warga Tanimbar Inginkan Fatlolon Kembali Pimpin Bumi Duan Lolat