NAMROLE, Siwalimanews –  Komisi Pemilihan Umum Buru Selatan, Selasa (24/1) melantik dan mengambil sumpah dan janji 243  Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Bursel untuk menghadapi Pemilu di tahun 2024 mendatang.

Pelantikan yang dipusatkan disetiap kota kecamatan secara serentak ini, diawali dengan PPS Kecamatan Namrole yang dilantik oleh Kordiv Devisi Data dan Informasi KPU Nurdin Soumena di aula Kantor KPU Bursel. Sementara PPS di 5 kecamatan lainnya berlangsung di kantor kecamatan masing – masing.

 

Pelantikan PPS Namrole berdasarkan SK KPU Nomor 04 tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPS Kecamatan Namrole pada Pemilu 2024.

Dihadapan 51 anggota PPS Kecamatan Namrole, Kordiv Data KPU Bursel Nurdin Soumena dalam arahannya mengatakan, para PPS yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik – baik mungkin.

Baca Juga: 2022, Penyaluran Dana Kedukaan Capai 5,7 Miliar

Disamping itu, PPS diminta menjaga integritas sebagai anggota PPS serta menjaga marwah sebagai penyelenggara Pemilu yang independen.

“Kami berharap para PPS yag baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik -baik mungkin dan tetap membangun koordinasi dengan lembaga diatasnya,” pinta Soumena.

Menurutnya, selain tugas PPS, ada wewenang yang harus dijalankan pasca dilantik menjadi anggota PPS, diantaranya membentuk KPPS dan mengangkat Pantarli.

“Wewenang saudara-saudara adalah membentuk KPPS, mengangkat Pantarlih, kemudian menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap, melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(S-16)