AMBON, Siwalimanews – Pasca berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan modus baru, yakni berpura pura kaki salah satu pelaku terlindas kendaraan korban, dimana kelompok ini menyasar korban yang menggunakan kendaraan, polisipun menetapkan Salim Lewerissa alias Nov sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan, setelah sebelumnya polisi mengamankan pelaku di kawasan Mardika dan memeriksa sejumlah saksi, dimana berdasarkan keterangan saksi menguatkan alat bukti sehingga pelaku akhirnya dinaikan status sebagai tersangka.

“Untuk kasus ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan dijerat dengan pasal  363 ayat 1 ke -4e  pencurian dengan pemberatan,” jelas Kasie Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (22/3).

Mantan Wakapolsek Leihitu ini menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan korban AF alias F pada 7 Maret lalu yang menyatakan dirinya kehilangan satu unit HP yang berhasil digasak pelaku CS.

“Kejadiannya Senin 7 Maret lalu, saat itu  korban dan temannya melintas dipasar dengan  sepeda motor, lalu tersangka cs menghampiri korban, peran tersangka sebagai pengalihan, beralasan korban melindas kakinya kemudian berpura-pura kesakitan dan mengajak korban berbicara agar korban fokus berbicara, kemudian pelaku lain langsung mengambil 1 buah handphone korban yang diletakan di laci sepeda motornya,” ungkap Utomo.

Baca Juga: Kanwil Kemenag Gelar Dialog Kerukunan Intern Umat Buddha

Usai melakukan aksinya para pelaku kemudian meninggalkan TKP. Korban yang sadar menjadi korban pencurian, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Ambon.

Dalam aksi itu, satu HP merk Oppo A5 berwarna hitam berhasil digasak para maling ini. (S-10)