AMBON, Siwalimanews – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon dibebaskan usai keduanya memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, Selasa (22/3).

Proses pengeluaran dua WBP Lapas Ambon ini, dilakukan berdasarkan  SK Nomor: PAS-1696.PK.01.04.06.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Meky Patty, saat menyerahakn SK kepada kedua WBP tersebut, memberi petunjuk pelaksanaan program ini serta arahan dan bimbingan agar keduanya tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

“Gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri. Jalani pembebasan bersyarat sebagaimana mestinya seperti yang diharapkan,” pesan Patty.

Ia mengaku, pembebasan bersyarat diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kejari Aru Setor Rp1.023 Miliar ke Kas Negara

Hak integrasi yang diberikan kepada WBP juga, merupakan salah satu upaya dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lapas.

“WBP yang telah melaksanakan program pembinaan dengan baik, maka perlu diberikan pembebasan bersyarat,” ungkap Patty.

Ke depannya tambah Patty, Lapas Ambon akan terus meningkatkan kinerja untuk memenuhi semua hak WBP, terutama percepatan integrasi sesuai aturan yang berlaku. (S-21)