AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku sepanjang tahun 2021 berhasil mengungkap dan menangani 15 kasus tindak pidana korupsi.

15 kasus korupsi ini sebagian diantaranya sudah diselesaikan hingga ke tingkat kejaksaan, namun sebagian diantaranya lagi dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Dari total kasus korupsi yang ditangani, terdapat jumlah potensi kerugian negara sebesar Rp3.529.940.705, sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.670.141.000.

“Ada peningkatan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara di tahun 2021 jika dibandingkan dengan tahun 2020 yakni 4 kasus,” ungkap Karo Ops Polda Maluku, Kombes Antonius Wantri Yulianto, dalam paparan laporan akhir tahun Polda Maluku di Rupatama, Kamis (30/12).

Sedangkan untuk penyelesaian kasus Tipikor kata Yulianto, terdapat banyak kendala yang dihadapi. Kendala-kendala tersebut diantaranya, kondisi pandemic Covid-19.

Baca Juga: PPP Target Penambahan Kursi di DPRD Buru dan Bursel

“Karena covid koordinasi langsung jadi terbatas. Selanjutnya, lambatnya pihak terkait dalam memenuhi panggilan penyidik serta lambatnya perhitungan kerugian negara oleh BPKP maupun BPK RI,” ujarnya.

Ia berharap hambatan-hambatan ini dapat terlewati, sehingga penanganan kasus, khusus tindak pidana korupsi dapat cepat diselesaikan,” harapnya. (S-45)