AMBON, Siwalimanews – Beberapa komponen masyarakat jadi prio­ritas utama penerima vaksin Covid-19. Mereka bakal lebih dulu disuntik vaksin, dibanding lainnya.

Prioritas tersebut tertuang dalam Per­men­kes No.84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pan­demi Covid-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020.

Salah satu yang diatur adalah daftar dan urutan warga Indonesia yang akan disuntikkan vaksin Covid-19.

Pada pasal 8 disebutkan kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Dalam beleid itu juga disebutkan prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan,asisten tenaga kesehatan tenaga penun­jang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Baca Juga: Belajar tatap Muka Ditiadakan

Selanjutnya, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Prioritas berikutnya, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat daerah dan anggota legislatif.

Prioritas lainnya adalah mas­ya­rakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi dan masya­ra­kat dan pelaku perekonomian lain­nya.

Sebelumnya Presiden Joko Wi­dodo mengungkapkan ia akan men­jadi penerima pertama vaksin Covid-19 setelah vaksin menda­pat­kan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan.

“Vaksinasi akan segera dilaku­kan pada pertengahan Januari 2021 untuk mencapai herd immunity sehingga penyebaran Covid-19 bisa kita hentikan,” ujar Jokowi dalam konferensi pers menyambut tahun 2021 di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12) lalu.

Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan jadwal vaksi­nasi yang akan dilakukan secara bertahap dan mengutamakan skala prioritas.

Gelombang pertama vaksinasi dilakukan pada Januari 2021 hi­ngga April 2021, akan disuntikkan kepada 1,3 juta petugas kesehatan dan 17,4 juta petugas publik.

Dalam waktu bersamaan, 21,5 juta penduduk lanjut usia berumur 60 tahun ke atas juga akan men­dapatkan vaksin. Namun vaksinasi baru akan dilakukan jika telah mendapatkan konfirmasi keama­nan dari BPOM.

Gelombang kedua vaksinasi akan dilakukan pada April 2021. Vaksin akan disuntikkan kepada 63,9 juta masyarakat rentan atau masyarakat di daerah dengan risiko penularan tinggi. Selanjutnya masyarakat lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin dengan jumlah 77,4 juta penduduk. (S-21)