Indey Pastikan RKPDesa dan APBDesa Sesuai RPJM Desa
Pertemuan Perdana Bersama Para Camat
PENJABAT Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel E. Indey, melakukan pertemuan perdana dengan para Camat, para Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar bertempat di Aula Pandopo Kediaman Dinas Bupati, Senin (27/6).
Hadir pada pertemuan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kepulauan Tanimbar, Pimpinan dan Staf pada SKPD terkait di lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar.
Pertemuan diawali dengan laporan Kepala Dinas PMD sebagai penyelenggara setelah itu sambutan Penjabat Bupati dan dilanjutkan dengan acara diskusi dan tanya jawab mulai dari para Camat dan para Kepala Desa dengan pokok pembahasan terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang dipandu langsung oleh Sekretaris Daerah selaku Moderator.
Dalam sambutannya Penjabat Bupati menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai materi dasar dalam diskusi antara lain : satu, Perlu adanya konsistensi dalam perencanaan dan penganggaran desa, dimana setiap kegiatan yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Belanja Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dipastikan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dua, Pemerintah kecamatan dan desa wajib melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam tahapan pembangunan di masing-masing desa. Tiga, Pengembangan SDM dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan termasuk pengelolaan BUMDES harus menjadi prioritas, termasuk bidang pendidikan dan kesehatan mulai dari penyelenggaraan PAUD, pengelolaan Perpustakaan/taman baca dan Rumah Pintar di desa, posyandu, PMT bagi bayi/balita, ibu hamil, penyandang disabilitas, Stunting hingga masalah operasional Puskesmas dan Pustu, ketersediaan tenaga medis dan obat-obatan harus menjadi prioritas oleh para camat dan para Kades.
Baca Juga: 30 Kelompok Ikut Pelatihan Diversifikasi Olahan Hasil PerikananSorotan lain yang ditegaskan oleh Penjabat Bupati, para kepala desa dan Penjabat Kepala Desa wajib berada di desa agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat terutama pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.
Sementara terkait evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2021, masih banyak pemerintah desa yang tidak tertib anggaran. Kedepan harus menjadi perhatian serius seluruh kepala desa untuk dilaksanakan.
Hal lain yang disampaikan untuk menjadi perhatian pimpinan SKPD terkait dan para kades pada tahun ini yakni penyelenggaraan pemilihan anggota BPD pada 76 desa yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Juni, Agustus dan September Tahun 2022.
Terkait dengan itu, Penjabat Bupati telah menginstruksikan para camat dan para kepala desa agar pelaksanaannya tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada Dinas PMD dan para camat, perlu memastikan agar semua kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dengan tertib sesuai spesifikasi teknis dan capaian output yang ditetapkan dalam APBDesa.
Sementara terkait pengelolaan keuangan desa, Penjabat Bupati ingatkan para kepala desa agar berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa, supaya tidak terjerat hukum. Pemerintah daerah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat hukum termasuk proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Daerah, terkait penyalahgunaan keuangan desa.(S-08)
Tinggalkan Balasan