PENJABAT Bupati Kepu­lauan Tanimbar Daniel E. Indey, melakukan pertemuan perdana dengan para Camat, para Kepala Desa dan Pen­jabat Kepala Desa se-Kabu­paten Kepulauan Tanimbar bertempat di Aula Pandopo Kediaman Dinas Bupati, Senin (27/6).

Hadir pada pertemuan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kepulauan Tanimbar, Pimpinan dan Staf pada SKPD terkait di lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar.

Pertemuan diawali dengan lapor­an Kepala Dinas PMD sebagai pe­nyelenggara setelah itu sambutan Penjabat Bupati dan dilanjutkan dengan acara diskusi dan tanya jawab mulai dari para Camat dan para Kepala Desa dengan pokok pembahasan terkait penyeleng­garaan pemerintahan, pembangu­nan dan pelayanan masyarakat yang dipandu langsung oleh Se­kretaris Daerah selaku Moderator.

Dalam sambutannya Penjabat Bupati menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai materi dasar dalam diskusi antara lain : satu, Perlu adanya konsistensi dalam peren­canaan dan penganggaran desa, dimana setiap kegiatan yang dima­sukkan dalam Rencana Kerja dan Belanja Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dipastikan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dua,  Pemerintah kecamatan dan desa wajib melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam tahapan pembangunan di masing-masing desa. Tiga, Pengembangan SDM dan pemberdayaan ekonomi ma­syarakat pedesaan termasuk pe­ngelolaan BUMDES harus menjadi prioritas, termasuk bidang pen­didikan dan kesehatan mulai dari penyelenggaraan PAUD, pengelo­laan Perpustakaan/taman baca dan Rumah Pintar di desa, posyandu, PMT bagi bayi/balita, ibu hamil, penyandang disabilitas, Stunting hingga masalah operasional Pus­kesmas dan Pustu, ketersediaan te­naga medis dan obat-obatan harus menjadi prioritas oleh para camat dan para Kades.

Baca Juga: Wakil Bupati Buka Bimbingan Manasik Haji

Sorotan lain yang ditegaskan oleh Penjabat Bupati, para kepala desa dan Penjabat Kepala Desa wajib berada di desa agar penyelengga­raan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat terutama pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.

Sementara terkait evaluasi ter­hadap realisasi pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2021, masih banyak pemerintah desa yang tidak tertib anggaran. Kedepan harus menjadi perhatian serius seluruh kepala desa untuk dilaksa­nakan.

Hal lain yang disampaikan untuk menjadi perhatian pimpinan SKPD terkait dan para kades pada tahun ini yakni penyelenggaraan pemili­han anggota  BPD pada 76 desa yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Juni, Agustus dan September Tahun 2022.

Terkait dengan itu, Penjabat Bupati telah menginstruksikan para camat dan para kepala desa agar pelaksanaannya tetap berpedoman pada  ketentuan perundang-un­dangan yang berlaku.

Kepada Dinas PMD dan para camat, perlu memastikan agar semua kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dengan tertib sesuai spesifikasi teknis dan ca­paian output yang ditetapkan dalam APBDesa.

Sementara terkait pengelolaan keuangan desa, Penjabat Bupati ingatkan para kepala desa agar berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa, supaya tidak terjerat hukum. Pemerintah daerah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat hukum termasuk proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Daerah, terkait penyalahgunaan keuangan desa.(S-08)