Illegal Logging, Praperadilan Mantan Anak Buah Sadli Ie Ditolak
MASOHI, Siwalimanews – Langkah hukum yang ditempuh Fence Purimahua untuk bebas dari jeratan hukum kandas. Hakim Pengadilan Negeri Masohi, Rifai Tukuboya menolak seluruh gugatan praperadilannya.
Mantan anak buah Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie ini adalah salah satu tersangka kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng.
Ia tak puas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Malteng, sehingga mengajukan praperadilan.
Dalam sidang Rabu (18/3), hakim Rifai Tukuboya menyatakan, penetapan tersangka oleh Kejari Malteng selaku termohon terhadap pemohon Fence yang berkaitan dengan kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, adalah sah.
Menurut hakim, termohon memiliki dua alat bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan KUHP.
Baca Juga: Jaksa Tunggu Hasil Audit Lahan PLTG NamleaHakim juga tidak sependapat dengan pendapat ahli yang diajukan pemohon bahwa, jaksa dalam kedudukan sebagai Jaksa Penuntut Umum tidak bisa berposisi sebagai penyidik dalam kasus yang sama.
“Hakim berpendapat, JPU telah diberikan ruang untuk dapat melakukan penyidikan, jika berkas perkara yang sebelumnya ditangani PPNS dirasa belum lengkap sebagai mana pasal 39 huruf (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan,” kata Tukuboya saat membacakan putusan praperadilan.
Soal alasan pemohon tidak bisa dipidanakan termohon, karena sebagai Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran PNBP Dinas Kehutanan Maluku dirinya sudah menjalankan tugas dan bekerja sudah sesuai SOP, hakim berpendapat, hal itu sudah masuk dalam pokok perkara. Sehingga, alasan pemohon tersebut dapat dikesampingkan, karena tidak termasuk dalam obyek praperadilan seperti yang diatur KUHAP. “Memutuskan, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” tegas Tukuboya.
Jerat Empat Tersangka
Selain Fence Purimhua, Kejari Maluku Tengah juga menjerat Direktur PT Kalisan Emas Riky Apituley, pemodal dari Surabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai Seram Utara sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito menjelaskan, penetapan keempat tersangka dilakukan dalam ekspos pada Selasa (25/2) sore.
“Kita maraton kemarin siang hingga kemudian ekspos sampai dengan pukul 20.00 WIT semalam dan langsung menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan illegal logging itu,” kata Benito kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (26/2).
Benito menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran strategis dalam kasus ini, mulai dari merencanakan penebangan kayu hingga proses suplai kayu ke Surabaya.
“Kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Jadi mereka berempat adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. PT KE sebagai pemilik izin memiliki ikatan kontrak dengan pihak somil, tapi pada kenyataannya mereka melakukan penebangan di luar area izin serta berada dekat dengan daerah penyangga kawasan konservasi hutan,” ungkapnya.
Keempat tersangka diancam dengan pasal 94 dan 82 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Para tersangka telah ditahan di Rutan Masohi untuk mencegah mereka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. “Kita punya waktu 50 hari kedepan untuk merampungkan dan menyiapkan tuntutan, serta untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan kelancaran penyidikan, para tersangka langsung kita tahan di Rutan Masohi,” tandas Benito.
Sebelumnya kasus ini ditangani pihak Balai Gakum Wilayah Maluku Papua, namun kemudian diambil alih oleh Kejari Masohi sejak Januari 2020 lalu.
“Jadi langkah yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan hutan dari pengrusakan yang bakal menyebabkan bencana alam dan lain sebagainya,” tandas Benito lagi.
Sadli Ie Diduga Terlibat
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie diduga terlibat dalam kasus illegal logging di Dusun Solea, Kecamatan Seram Utara. Namanya disebut oleh Fence saat ia diperiksa. Diduga ada arahan kepada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas.
Sadli Ie diperiksa, Selasa (10/3) oleh Kasi Pidsus Kejari Malteng dan penyidik Rian Lopulalan pukul 11.00 WIT hingga selesai pukul 16.00 WIT. Sadli memenuhi panggilan penyidik didampingi penasehat hukumnya, Fahry Bachmid.
Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito mengungkapkan, status Sadli sampai sekarang masih sebagai saksi. Hasil pemeriksaan Sadli juga akan dievaluasi penyidik, apakah keterangan yang bersangkutan cukup atau masih perlu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.
“Beliau statusnya masih sebagai saksi atas penetapan 4 tersangka itu. Jadi hasilnya nanti kita evaluasi lagi, apakah sudah cukup atau akan dipanggil lagi. Soal kemudian ada penambahan tersangka kami kerja dulu hasilnya akan kita ekspos nantinya,” tandas Benito.
Terlibat Illegal Logging SBT
Nama Sadli Ie tidak hanya di illegal logging Desa Solea, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Malteng, tapi juga disebut-sebut punya andil besar di kasus dugaan pembalakan hutan oleh CV Sumber Berkat Makmur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Sadli Ie ikut dilaporkan ke pihak Polda Maluku oleh Moluccas Democratization Watch (MDW) Selasa (10/3), terkait pembalakan liar di Desa Administratif Sabuai Kabupaten SBT. (S-36)
Tinggalkan Balasan