MASOHI, Siwalimanews – Langkah hukum yang ditempuh Fence Purimahua untuk bebas dari jeratan hukum kandas. Hakim Pe­ngadilan Negeri Masohi, Rifai Tuku­boya menolak seluruh guga­tan praperadilannya.

Mantan anak buah Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie ini adalah salah satu tersangka kasus illegal logging di Desa Solea, Keca­matan Seram Utara, Kabupaten Malteng.

Ia tak puas ditetapkan sebagai ter­sangka oleh Kejari Malteng, se­hingga mengajukan praperadilan.

Dalam sidang Rabu (18/3), hakim Rifai Tukuboya menyatakan, pene­tapan tersangka oleh Kejari Mal­teng selaku termohon terhadap pemohon Fence yang berkaitan dengan kasus illegal logging di Desa Solea, Keca­matan Seram Utara, adalah sah.

Menurut hakim, termohon memi­liki dua alat bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan KUHP.

Baca Juga: Dihukum 6 Tahun, Terdakwa Korupsi DD di MBD Marah

Hakim juga tidak sependapat de­ngan pendapat ahli yang diajukan pemohon bahwa, jaksa dalam kedudukan sebagai Jaksa Penuntut Umum tidak bisa berposisi sebagai penyidik dalam kasus yang sama.

“Hakim berpendapat, JPU telah diberikan ruang untuk dapat mela­kukan penyidikan, jika berkas perkara yang sebelumnya ditangani PPNS dirasa belum lengkap sebagai mana pasal 39 huruf (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 ten­tang pencegahan dan pengrusakan hutan,” kata Tukuboya saat mem­baca­kan putusan praperadilan.

Soal alasan pemohon tidak bisa di­pidanakan termohon, karena se­bagai Kepala Seksi Pengolahan dan Pema­sa­ran PNBP Dinas Kehutanan Maluku dirinya sudah menjalankan tugas dan bekerja sudah sesuai SOP, hakim ber­pendapat, hal itu sudah ma­suk dalam pokok perkara. Sehing­ga, alasan pemo­hon tersebut dapat di­kesampingkan, karena tidak ter­masuk dalam obyek pra­peradilan se­perti yang diatur KU­HAP. “Memu­tuskan, menolak permo­honan pra­peradilan pemohon selu­ruhnya,” tegas Tukuboya.

Jerat Empat Tersangka

Selain Fence Purimhua,  Kejari Maluku Tengah juga menjerat Direk­tur PT Kalisan Emas Riky Apituley, pemodal dari Surabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai Seram Utara sebagai ter­sangka.

Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito menjelaskan, penetapan ke­empat tersangka dilakukan dalam ekspos pada Selasa (25/2) sore.

“Kita maraton kemarin siang hi­ngga kemudian ekspos sampai de­ngan pukul 20.00 WIT semalam dan langsung menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka da­lam kasus dugaan illegal logging itu,” kata Benito kepada Siwalima, me­lalui telepon selulernya, Rabu (26/2).

Benito menjelaskan, keempat ter­sangka memiliki peran strategis da­lam kasus ini, mulai dari meren­cana­kan penebangan kayu hingga pro­ses suplai kayu ke Surabaya.

“Kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Jadi mereka berempat adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. PT KE sebagai pemilik izin memiliki ikatan kontrak dengan pihak somil, tapi pada kenyataannya mereka melakukan penebangan di luar area izin serta berada dekat dengan dae­rah penyangga kawasan konservasi hutan,” ungkapnya.

Keempat tersangka diancam de­ngan pasal 94 dan  82 UU Nomor 18 tahun 2013  tentang pencegahan dan pengrusakan hutan dengan an­ca­man hukuman 8 tahun penjara.

Para tersangka telah ditahan di Ru­tan Masohi untuk mencegah me­reka melarikan diri, dan menghi­langkan ba­rang bukti. “Kita punya waktu 50 hari ke­depan untuk merampungkan dan menyiapkan tuntutan, serta untuk me­ng­hindari masalah yang tidak diingin­kan seperti melarikan diri dan kelanca­ran penyidikan, para ter­sangka lang­sung kita tahan di Rutan Masohi,” tandas Benito.

Sebelumnya kasus ini ditangani pi­hak Balai Gakum Wilayah Maluku Pa­pua, namun kemudian diambil alih oleh Kejari Masohi sejak Januari 2020 lalu.

“Jadi langkah yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan hutan dari pengrusakan yang bakal me­nyebabkan bencana alam dan lain sebagainya,” tandas Benito lagi.

Sadli Ie Diduga Terlibat

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie diduga terlibat dalam kasus illegal logging di Dusun Solea, Kecamatan Seram Utara. Namanya disebut oleh Fence saat ia diperiksa. Diduga ada arahan ke­pada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas.

Sadli Ie diperiksa, Selasa (10/3) oleh Kasi Pidsus Kejari Malteng dan penyidik Rian Lopulalan pukul 11.00 WIT hingga selesai pukul 16.00 WIT. Sadli memenuhi pang­gilan penyidik didampingi penase­hat hukumnya, Fahry Bachmid.

Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito mengungkapkan, status Sadli sampai sekarang masih seba­gai saksi. Hasil pemeriksaan Sadli juga akan dievaluasi penyidik, apa­kah keterangan yang bersangkutan cukup atau masih perlu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.

“Beliau statusnya masih sebagai saksi atas penetapan 4 tersangka itu. Jadi hasilnya nanti kita evaluasi lagi, apakah sudah cukup atau akan dipanggil lagi. Soal kemudian ada penambahan tersangka kami kerja dulu hasilnya akan kita ekspos nantinya,” tandas Benito.

Terlibat Illegal Logging SBT

Nama Sadli Ie tidak hanya di illegal logging Desa Solea, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Malteng, tapi juga disebut-sebut punya andil besar di kasus dugaan pembalakan hutan oleh CV Sumber Berkat Mak­mur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Sadli Ie ikut dilaporkan ke pihak Polda Maluku oleh Molu­ccas Democratization Watch (MD­W) Selasa (10/3), terkait pembalakan liar di Desa Administratif Sabuai Kabu­paten SBT. (S-36)