Huwae: Tuntaskan Kasus CBP Tual Tunggu Waktu Bareskrim
AMBON, Siwalimanews – Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae mengatakan, penuntasan kasus korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) menunggu waktu Bareskrim Polri untuk digelar perkara.
“Masih menunggu koordinasi dengan pihak Bareskrim untuk proses gelar perkara dan menunggu waktu yang disediakan Bareskrim untuk proses tersebut,” ungkap Huwae kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (19/7).
Huwae mengatakan, pihaknya telah memenuhi petunjuk Bareskrim Polri pasca gelar perkara pertama yang dilakukan pada beberapa bulan lalu dan membuahkan hasil.
Tim yang diturunkan ke Tual, berhasil mengumpulkan bukti serta pemeriksaan saksi saksi tambahan seperti yang diisyaratkan Bareskrim guna melengkapi berkas di kasus tersebut.
Hanya saja berkas tambahan yang matang disiapkan penyidik Ditreskrimsus masih tertahan lantaran belum adanya agenda waktu untuk gelar perkara kedua yang juga rencananya dilaksanakan bersama Bareskrim Polri di Jakarta.
Baca Juga: Kejar Kasus Baru, Jaksa Diminta Konsisten Usut KorupsiKata Huwae, pihak terus melakukan koordinasi dan menunggu waktu yang disediakan Bareskrim untuk proses tersebut.
Katongi Audit
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung BPKP Maluku.
Dari hasil audit tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 1 Milliar.
Informasi yang diperoleh Siwalima kerugian diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan total sebanyak 199.920 Kg , dengan estimasi perkilo dihargai dengan nilai Rp.8.000.
Oleh BPKP kerugian di kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total.
Dirkrimsus sebelumnya, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi Siwalima, membenarkan informasi hasil audit yang dikantongi penyidik.
Santoso mengatakan ada kerugian negara dalam kasus ini. “Betul hasil audit sudah dikantongi penyidik dan ada kerugian negara lebih dari Rp. 1 M,”ungkap Santoso.
Diminta Percepat
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku diingatkan untuk tidak berlarut-larut menanggani kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual.
Demikian disampaikan akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo, Senin (20/6) merespon lambannya penanganan kasus CBP Tual yang hingga kini belum dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya ke pengadilan guna disidangkan.
Dijelaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus segera melakukan gelar perkara agar dapat diketahui perkara yang disidik tersebut, apakah memang merupakan tindak pidana dan menentukan tersangkanya atau sebaliknya bukan perbuatan pidana.
“Kalau memang sudah memenuhi semua petunjuk Bareskrim Polri maka penyidik harus segera lakukan gelar perkara secepatnya agar proses hukum dapat terus berjalan,” tegas Wadjo.
Menurutnya, masyarakat saat ini sudah cukup cerdas karena itu kasus korupsi ini harus ditangani secara baik sebab jika tidak akan mencoreng nama baik dari institusi kepolisian.
Terpisah praktisi hukum Rony Samloy meminta, Ditreskrimsus Polda Maluku untuk lebih transparan kepada masyarakat terkait dengan alasan kasus CBP Tual belum dilakukan gelar perkara.
Dikatakan, masyarakat tetap berharap polisi tetap profesional dan mengendapankan asas keterbukaan agar kasus-kasus korupsi tetap menjadi prioritas utama untuk dituntaskan.
“Kepada siapa lagi masyarakat berharap kalau bukan kepada kepolisian maupun kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang diberikan kewenangan melakukan penyidikan kasus korupsi,” jelasnya.
Menurutnya, kalau kasus ini dibiarkan terus berlarut-larut maka akan muncul rasa ragu-ragu dari masyarakat terhadap profesionalisme kepolisian dalam upaya memberantas korupsi, sehingga penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus serius menuntaskan kasus.
Sebaliknya, jika terdapat kendala-kendala yang menghambat proses hukum maka harus diumumkan kepada publik, walaupun mungkin SOP Kepolisian tidak mengharuskan polisi untuk terbuka sampai ke akar tetapi masyarakat berharap polisi dapat terbuka.
“Masyarakat berharap agar jangan sampai ada perselingkuhan birokrasi dan masuk angin dalam kasus ini tetapi siapapun yang bersalah kasus ditetapkan sebagai Tersangka karena ini negara hukum tidak ada seorangpun yang kebal hukum,” tegasnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan