AMBON, Siwalimanews – Penumpukan guru kontrak di sekolah-sekolah merupakan salah satu persoalan serius yang harus diselesaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Povinsi Maluku.

Pasalnya, ada guru kontrak yang tidak pernah mengajar namun digaji oleh sekolah, sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku diminta untuk meningkatkan evaluasi dan monitoring untuk mengatasi persoalan ini.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan evaluasi dan monitoring untuk mengatasi persoalan ini, bila perlu guru kontrak di Maluku harus dilakukan peme-rataan,” tandas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan, kepada wartawan. Di Baileo Karang Panjang Ambon, Rabu (27/1).

Pihaknya juga telah meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat membuat Juknis terhadap guru kontrak.

“Kebijakan yang dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan guru kontrak yang ada di beberapa sekolah yang di Kabupaten Maluku Tengah misalnya, sehingga sekolah- sekolah yang memiliki kekurangan guru kontrak itu bisa terdistribusi masuk pada sekolahsekolah tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Kepala SDN 15 Ambon Akui Tiga Hari tak Belajar

Dikatakan, ada beberapa sekolah yang pada umumnya guru kontraknya 4-5 orang per mata pelajarannya misalnya untuk mata pelajaran Fisika terdapat dua guru, Matematika juga dua guru makanya akan dikurangi, dalam rangka upaya untuk menutupi kekurangan guru mata pelajaran tertentu di sekolahsekolah yang lain.

Namun, jumlah keseluruhan guru kontrak di Maluku ada 1.004 itu tidak akan mengurangi gaji mereka tetap Rp 1,5 juta per bulan tetapi dilakukan pemerataan.

Dirinya mengaku, guru yang di SK ada pada penugasan dan dibiayai dengan dana BOS. Dirinya mencontohkan, sekolah yang siswanya diatas 300 itu hanya bisa menerima guru honor penugasan yang dibiayai dengan dana BOS namun tidak lagi dengan guru kontrak yang dibiayai dengan APBD yang gajinya tiap bulan Rp 1,5 juta.

“Kami setuju dilakukan pemerataan karena potret pendidikan kita hari ini, kita coba merubah mainset untuk menutupi kekurangan-kekurangan guru,” ujar politisi PKB ini.

Dijelaskan, di Maluku kekurangan guru hampir 3.900 jadi 1.004 orang diisi dengan guru kontrak sementara 2.900 diisi melalui guru penugasan yang dibiayai oleh dana BOS.

“Juknis guru kontrak juga berkaitan dengan honor guru penugasan yang dibiayai dengan dana BOS. Kami sepakat untuk melakukan penyetaraan Rp 1,5 juta juga untuk guru honor atau guru. Jadi nantinya disepakati dengan guru kontrak sehingga tidak ada kesenjangan,” katanya.

Disisi lain, kata mantan Anggota DPRD Kabupaten Malteng ini, ada guru honor yang hanya dibiayai dengan dana BOS namun kebijakan kepala sekolah memberikan upah dari guru itu hanya Rp 300 -500 ribu.

Bahkan juga ada sekolah yang dana BOS-nya besar dihitung dengan juknis yang ada 50 persen untuk kesehjateraan guru maka gajinya diatas Rp 2,5,juta.

“Dalam persoalan guru ini, nantinya diatur tim hukum dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengeluarkan Juknis agar dapat menyamaratakan besaran gaji guru penugasan yang dibiayai oleh dana BOS sebesar Rp 1,5 juta per bulan secara merata,” tandasnya. (S-51)