AMBON, Siwalimanews – Menempati lapak dengan ukuran minim, pedagang harus merogo kocek dalam-dalam dianggap membebankan dan tidak rasional.

Dinas Perindag dinilai memator lapak dengan ukuran 90×120 cm, pedagang harus membayar Rp15-20 juta/tahun terlalu tinggi.

Tidak hanya itu dewan juga menemukan kalau selama ini pedagang itu membayar retribusi pasar, iuran sampah sampai uang keamanan ke pihak asosiasi.

“Kita setuju dilakukan penataan oleh Pemerintah Kota Ambon tetapi Pemkot belum punya konsep untuk bagaimana mensejahterakan masyarakat, yang didalamnya termasuk pedagang. Bukan soal mempercantik pasar atau Terminal semata,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Crhistianto Laturiuw, usai kunjungan, kepada Wartawan, Kamis (4/8).

Menurutnya dalam peninjauan banyak yang ditemukan dari pada pedagang baik itu harga sewa, iuran maupun uang keamanan.

Baca Juga: Polda Maluku Gelar Doa Bersama

Kita temukan selama ini, pedagang yang ada di kawasan penertiban, telah memenuhi seluruh kewajiban mereka terkait retribusi maupun iuran sampah. Bahkan dibeberapa lapak, juga membayar uang keamanan ke pihak asosiasi. Itu artinya, seluruh kewajiban itu dipenuhi Pedagang,” terangnya.

Olehyna konteks penataan bertujuan bukan soal membuat terminal itu menjadi bagus dan indah saja, tapi justru mensejahterakan warga masyarakatnya, termasuk Pedagang.

“Jika aktivitas para pedagang di Pasar Mardika itu dianggap menimbulkan kesemrawutan, maka harus dibicarakan secara baik. Dalam hal ini, bukan berarti melarang mereka untuk berjualan. Karena apa yang mereka lakukan, itu demi kepentingan mereka dan keluarga, yaitu bagaimana bisa makan,” pintahnya.

Meski demikian, pihaknya meminta penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis yang mempertimbangkan keberadaan Pedagang sebagai tujuan pembangunan.

“Jadi jangan sampai kita menata terminalnya menjadi baik, tapi warganya, dalam hal ini pedagang, menjadi kesulitan. Karena itu didudukan dan dibicarakan secara baik agar tidak ada protes,” harapnya.

Dia menambahkan, komisi akan mengundang Disperindag untuk membahas masalah tersebut.

Sementara itu, anggota lainnya, Zeth Pormes menuding, bahwa yang dilakukan oleh Dinas Indag selama ini, adalah bagian dari merampok para pedagang yang adalah warga kota sendiri.

Menurutnya, disaat para pedagang diminta membayar kewajiban, itu artinya, pemerintah menyetujui pedagang untuk berjualan ditempat itu.

“Lalu kemudian ada penertiban ini, pertanyaannya, bagaimana dengan retribusi yang ditarik tiap hari dari mereka. Tiap hari ambil uang mereka dengan alasan wajib retribusi, lalu ketika dilakukan penertiban. Cara-cara tidak humanis dipakai. Ini yang kami sayangkan,” kesal Pormes.

Parahnya lagi, petugas yang melakukan penagihan, justru tahu, bahwa mereka akan keluarkan, namun tetap melakukan penagihan retribusi. “Jadi sebelum mau mengusir mereka, ambil uang mereka dulu. Ini merampok namanya,” tegasnya. (S-25)