MASOHI, Siwalimanews – AR seorang kakek berusia 65 tahun dibekuk Polres Maluku Tengah karena tega memperkosa remaja 13 tahun hingga hamil.

Menurut Kapolres Malteng AKBP Dax E.S Manuputty menjelaskan, pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya itu sebanyak 10 kali. Dan perlakuan itu ia lakukan di semak semak di kebun miliknya.

Kapolres dalam ketera­ng­an persnya kepada se­jumlah media di Mapolres Malteng, Selasa (2/5) me­negaskan, AR sudah dite­tapkan sebagai tersangka dan aksi bejatnya telah dilakukan 10 kali terhadap korban sejak tahun 2022 lalu.

“Tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak tahun 2022,” kata Kapolres.

Diungkapkan, motif dari tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada korban yaitu, hanya untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya. Pelaku mengancam dan merayu korban dengan iming-iming sejumlah uang.

Baca Juga: DPRD Kota Ancam Proses Hukum CV Mardika Permai

“Pada saat tersangka melakukan perbuatan pencabulan dan perse­tubuhan tersebut tersangka merayu korban dan memberikan uang kepada korban serta mengancam untuk tidak beritahu siapa-siapa sehingga korban merasa takut,” ujar Kapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo 76d dan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e Undang-Undang No­mor 17 tahun 2016 tentang pene­tapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Un­dang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tersangka diancam hukuman paling singat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda sebanyak-banyaknya lima miliar rupiah.

Kakek tua itu kini telah ditahan di rutan Polres Malteng untuk men­jamin proses hukum atas segala per­buatannya itu.

Untuk diketahui AR kakek tua bangka yang mmenyetubuhi remaja 13 tahun di Maluku Tengah hingga hamil. Pertama kali diketahu saat korban mengeluh sakit perut kepada ibunya, Minggu (23/4) lalu. Setelah itu ibu korban memberikan air putih dan memberikan minyak kayu putih dan menyuruh anaknya istirahat di kamar.

Selanjutnya pada Senin (24/5) korban melahirkan bayi perempuan pada pukul 05.30 WIT

Kajadian itu sontak membuat orang tua dan keluarga korban kaget,. Karena korban selama ini menyem­bunyikan masalahnya bahkan sampai melahirkan bayi. Meski begitu,karena takut, korban masih menyembunyikan siapa yang menghamilinya.

Hingga Selasa,(25/4 )korban mengungkap bahwa AR lelaki tua bangka yang menghamilinya.

Mendengar penjelasan kor­ban,tak menunggu lama, keluarga kemudian melaporkan perbuatan bejat AR ke polsek TNS. AR kemudian ditangkap dan diserahkan penanganan kasusnya ke Polres Maluku Tengah. (S-17)