AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku berhasil meng­gagalkan penyelundupan narko­tika jenis sabu seberat 113,44 gram.

Ratusan gram sabu tersebut dipa­sok dari Pontianak Kaliman­tan Barat ke Kota Ambon melalui Bandar Udara Internasional Pattimura.

Informasi yang himpun Siwa­lima dari sumber di BNNP Maluku menjelaskan,  penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah besar ini diketahui dari informasi yang terima anggota BNNP Maluku bahwa, narkotika golongan I bukan tanaman itu akan diselundupkan oleh pria asal Negeri Kailolo berinisial AIT (43) dari Pontianak menuju Ambon.

Untuk sampai ke kota Ambon, AIT harus melakukan tiga penerbangan, masing-masing dari Pontianak menuju Jakarta, Jakarta menuju Makassar dan Makasar menuju Ambon.

Langkah AIT terhenti setelah dirinya diringkus saat baru tiba di bandara Pattimura pada Sabtu (18/3).

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi ADD-DD  Meyano Das Dihukum Bervariasi

“Yang bersangkutan diringkus setelah tiba di Bandara Pattimura Ambon dengan menggunakan  pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT880,”pungkas sumber.

Tak perlu waktu lama, Tim yang sudah bersiaga dibandara langsung meringkus pelaku saat baru turun dari pesawat.

Dari hasil pengeledahan, tim menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam celana dalam, dibungkus dengan lakban kemudian dimasukan dalam tas hitam.

Pelaku selanjutnya diamankan ke kantor BNNP Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Rohmad Nursahid yang dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi tersebut.

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan merupakan salah satu yang terbesar.

“Iya benar, ini salah satu yang terbesar, pelakunya bisa kita bilang cukup lincin karena berhasil lolos di tiga bandara sebelum akhirnya diringkus di Bandara Pattimura Ambon,” tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini penyidik BNNP Maluku sementara melakukan pengembangan untuk ungkap jaringan dibelakangnya.

“Yang bersangkutan sudah diamankan, dan penyidik saat ini masih lakukan pengembangan,” tuturnya. (S-10)